Silent Regulation BPJS Kesehatan & Sederet Pembatasan Layanan yang Rugikan Pasien

Silent Regulation BPJS Kesehatan & Sederet Pembatasan Layanan yang Rugikan Pasien

IDI dan organisasi kesehatan lainnya mengkritik regulasi BPJS Kesehatan yang menimbulkan antrean panjang dan risiko bagi pasien.

(Bisnis.Com) 26/11/25 18:16 51357

Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti permasalahan utama yang ada di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seperti pembatasan kapasitas pelayanan medis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Slamet Budiarto menyebut pembatasan layanan ini antara lain untuk operasi katarak, rehabilitasi medis, dan hambatan menambah akses pelayanan risiko tinggi kepada masyarakat, misalnya cathlab, hemodialisa, kemoterapi, dan lainnya.

“Pembatasan ini yang kami sayangkan itu silent regulation. Artinya bahwa ini sebuah regulasi dari pusat, tapi bersifat silent. Tidak ada hitam di atas putih, tapi ini hampir [terjadi di] seluruh cabang di Indonesia,” katanya dalam rapat panja bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Slamet mencontohkan untuk operasi katarak, sebenarnya ada Permenkes yang mengatur pembatasan berdasarkan kapasitas sumber daya manusia alias dokter spesialis mata dalam melakukan operasi per hari demi keselamatan pasien.

Kendati demikian, lanjutnya, implementasi di lapangan justru pembatasannya diterapkan berbasis fasilitas kesehatan (faskes). Akibatnya, satu rumah sakit misalnya dalam sebulan dibatasi hanya bisa melakukan 10 operasi katarak.

“Sehingga, antrean ini sudah sampai tahun depan dan hasil rapat terakhir dengan Wakil Menteri Kesehatan, realisasi di tahun ini baru 67%. Padahal ini sudah tinggal dua bulan lagi, ini masyarakat sangat dirugikan sekali,” tegas dia.

Tidak sampai di situ, Slamet turut menyoroti masalah lain yakni pembatasan rujukan kasus spesialistik. Serupa dengan masalah tadi, ini juga regulasi dari pusat, tetapi tidak ada kesepakatan yang tertulis dan formal.

Menurut dia, ini jelas sangat merugikan masyarakat dan dokter. Untuk masyarakat, bagi mereka yang sebenarnya membutuhkan pelayanan spesialis, tidak akan bisa menemui dokter spesialis karena FKTP tidak bisa melakukan rujukan.

“Ini masyarakat dirugikan, dokter juga terancam melanggar standar profesi karena kalau sudah tidak sanggup, itu wajib dirujuk, tapi karena ada batasan oleh BPJS, sehingga ini tidak dirujuk,” ungkapnya.

Sebab itu, kebijakan BPJS yang membatasi beberapa jenis pelayanan dinilai melanggar peraturan dan masuk kategori pelanggaran hak. Meskipun, di satu sisi dia juga melihat tujuannya adalah untuk efisiensi, tetapi caranya kurang baik, sehingga masyarakat, dokter, dan faskes dirugikan.

“Nah, pembatasan ini menimbulkan antrean yang panjang dan keterlambatan penanganan, risiko memburuknya kondisi pasien bila akses terbatas. IDI menilai ini berpotensi mengganggu keselamatan pasien,” tegasnya.

Oleh karena itu, imbuhnya, IDI telah mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto dan DPR mengenai kebijakan pembatasan BPJS Kesehatan ini. Namun, menurutnya masih belum ada respons yang positif.

“Sudah dibantu oleh Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan ini langsung di bawah Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Dante, tetapi setiap rapat dengan Prof. Dante yang dikirim adalah setingkat asisten manajer,” singgungnya.

PPNI, IAI, dan IBI Ungkap Deretan Masalah di Lapangan: Rasio Perawat Hingga Tarif Persalinan

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah membeberkan kualitas dan ketersediaan perawat kerap menjadi tantangan tersendiri dalam program JKN.

Misalnya, ujar Harif, beban kerja perawat tinggi baik di FKRTL dan FKTP. Pihaknya masih banyak menerima keluhan terkait dengan rasio antara perawat dan jumlah pasien serta kunjungan.

“Kemudian, peningkatan karir dan kompetensi, Jadi kami mendapatkan banyak keluhan terkait dengan terbatasnya faskes-faskes itu memberikan alokasi anggaran untuk peningkatan karir dan peningkatan kompetensi bagi perawat-perawat yang bekerja di faskes,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Audrey Clarissa membeberkan penyebab obat kosong dan mahal di Indonesia. Menurutnya, hal ini tidak lepas dari lima hal seperti harga, kualitas, waktu, dan tempat.

Penyebab itu adalah rencana kebutuhan obat (RKO) yang tidak akurat, sistem e-katalog yang tidak optimal, sistem pembayaran yang bermasalah dan tidak tepat waktu, tidak tersedianya data real time untuk dapat membantu analisa dan pengaturan.

“Selanjutnya, ini juga concern yang cukup tinggi. Peraturan saat ini semakin lama, semakin tinggi. Cara pembuatan obat yang baik menuntut banyak hal yang lebih tinggi lagi, pemeriksaan yang lebih banyak lagi dan biaya yang semakin meningkat,” keluh Audrey.

Selanjutnya, TKDN yang implementasinya tidak sesuai dan jumlah SDM yang masih kurang, khususnya di puskesmas membuat tata kelola obat tidak optimal.

Adapun, untuk Ikatan Bidan Indonesia (IBI) membeberkan kendala dari BPJS Kesehatan adalah mengenai tarif pertolongan persalinan, yang tarifnya Rp800.000 untuk satu pertolongan persalinan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IBI Ade Jubaedah menjelaskan bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk layanan persalinan membutuhkan perhitungan biaya yang lebih realistis, terutama saat melibatkan banyak komponen dan tenaga kesehatan.

“Jadi kami juga mohon kiranya ada penyesuaian tarif terkait dengan pertolongan persalinan, khususnya di praktek mandiri bidan,” katanya.

#bpjs-kesehatan #silent-regulation #pembatasan-layanan #jaminan-kesehatan-nasional #operasi-katarak #rehabilitasi-medis #akses-pelayanan #risiko-tinggi #pembatasan-rujukan #dokter-spesialis #hak-pasien

https://finansial.bisnis.com/read/20251126/215/1931943/silent-regulation-bpjs-kesehatan-sederet-pembatasan-layanan-yang-rugikan-pasien