Nusron Bicara soal Sengketa Lahan GMTD vs Hadji Kalla, Begini Updatenya
Sengketa lahan antara GMTD dan Hadji Kalla memanas. ATR/BPN sedang melakukan due diligence hukum untuk menentukan kepemilikan sah. Hadji Kalla dianggap lebih berpotensi benar karena memiliki hak lebih
(Bisnis.Com) 24/11/25 15:54 48239
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap kelanjutan sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dengan PT Hadji Kalla.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan saat ini pihaknya dalam proses pelaksanaan due diligence atau investigasi dan audit menyeluruh untuk menentukan hak kepemilikan yang paling benar secara hukum.
"Sekarang ini sedang dalam rangka kita sedang melakukan legal due diligence. Legal due diligence mana yang ada prosesnya paling proper dan paling benar. Kan enggak mungkin semuanya benar. Karena ada di 1 objek yang sama, [tapi] ada dua objek [sertifikat] itu pasti ada yang salah kan," kata Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senin (24/11/2025).
Meskipun proses pembuktian masih berjalan, Nusron memberikan indikasi awal terkait pihak yang memiliki potensi kebenaran lebih besar umumnya merupakan yang lebih dahulu memiliki hak atas lahan tersebut.
Dalam kasus ini, tambah dia, pihak yang disebut telah memiliki hak atas lahan terlebih dahulu adalah PT Hadji Kalla. Di mana, SHGB milik PT Hadji Kalla yang terafiliasi dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) itu juga telah dilakukan proses perpanjangan pada 2016 dan berlaku hingga 2036.
"Tapi yang duluan punya Pak JK dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang duluan itu 70% lah itu yang lebih benar, tapi enggak menjamin ya. Tapi 70% lah yang benar begitu," jelasnya.
Nusron menuturkan, setelah proses legal due diligence rampung, pihaknya berencana memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk mendengarkan dan menyampaikan hasil temuan.
"Setelah itu akan kita panggil keduanya. [Kapan manggil?] Ya nanti kalau sudah selesai," tutupnya.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda PT GMTD menyebut telah memiliki izin peruntukkan lahan yang disengketakan oleh PT Hadji Kalla.
Adapun, kedua kubu masih bersitegang dan mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Sekretaris Perusahaan GMTD Tubagus Syamsul Hidayat menyampaikan pihaknya tidak memahami "izin prinsip" yang ramai diberitakan terkait dengan sengketa lahan dengan Grup Kalla.
"Kami tidak memahami \'izin prinsip\' dan rujukan pemberitaan yang dimaksud, oleh karenanya dapat kami sampaikan bahwa dugaan mengenai penyimpangan izin prinsip tanah tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan," tulis Tubagus dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (24/11/2025).
Dia menegaskan perseroan memiliki izin peruntukkan lahan a.l. berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 1188/XI/1991 tanggal 5 November 1991 mengenai peruntukkan tanah seluas +1000 Ha yang terdiri atas + 300 Ha di Kecamatan Palangga Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa dan +700 Ha di Kecamatan Tamalate dan Mariso Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang a.n. PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation.
#sengketa-lahan #gmtd-vs-hadji-kalla #atr-bpn #due-diligence-hukum #pt-gowa-makassar #pt-hadji-kalla #hak-kepemilikan-lahan #legal-due-diligence #jusuf-kalla #shgb-hadji-kalla #perpanjangan-shgb #izin