Temukan 13 Pelanggaran, Pemprov Bali Hentikan Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Temukan 13 Pelanggaran, Pemprov Bali Hentikan Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Pemprov Bali hentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking karena 13 pelanggaran aturan investasi, termasuk tata ruang dan lingkungan. Investor diberi 6 bulan untuk membongkar.

(Bisnis.Com) 24/11/25 12:05 47949

Bisnis.com, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya mengambil keputusan menghentikan secara permanen proyek lift kaca pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung karena dinilai melanggar aturan investasi di Pulau Dewata.

Awal pemberhentian proyek yang dibangun investor asal China tersebut setelah viral dan menimbulkan pro kontra di publik, khususnya di media sosial.

Sebagian pihak menilai proyek ini akan merusak lingkungan, namun sebagian juga menilai lift memang dibutuhkan karena lebih aman daripada turun ke pantai dengan tangga.

Setelah melakukan peninjauan ulang terhadap proyek bernilai Rp200 miliar tersebut dan kajian bersama Bupati Klungkung dan Panitia Khusus Tata Ruang dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Koster berkesimpulan ada 5 jenis dan 13 bentuk pelanggaran investor di proyek yang sudah dimulai pada 2023 tersebut.

Jenis pelanggaran pertama yakni pelanggaran tata ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020, dimana bentuk pelanggaran yang dilakukan investor antara lain pembangunan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

Kedua pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat izin pemanfaatan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, lift kaca tidak memiliki rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. Kemudian sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kedua investor dinilai melakukan pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Dimana bentuk pelanggarannya antara lain tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” jelas Koster, Minggu (23/11/2025).

Ketiga investor dinilai melakukan pelanggaran perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dimana bentuk pelanggarannya antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.

Kemudian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan loket tiket dengan luas 563,91 m2 yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca.

Investor juga dinilai melakukan pelanggaran tata ruang laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali karena bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di kawasan konservasi perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, sub zona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.

Kemudian pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, karena merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).

“Atas banyaknya pelanggaran tersebut, kami memutuskan pembangunan dihentikan dan harus dibongkar, kami memberikan waktu 6 bulan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk melakukan pembongkaran, segala biaya yang timbul atas pembongkaran tersebut ditanggung oleh perusahaan tersebut,” kata Koster.

Koster juga menjelaskan tindakan tegas terhadap investor nakal tidak akan mengurangi minat investor untuk menanamkan modalnya di Bali. Menurutnya selama investor melakukan investasi yang sesuai dengan aturan dan memperhatikan kearifan lokal, keberlanjutan lingkungan, akan didukung dan difasilitasi.

Gubernur juga membantah jika dirinya tebang pilih dalam melakukan penertiban, Ia menyebut seluruh investasi yang melanggar akan ditindak tegas secara bertahap, karena tidak bisa sekaligus dilakukan dalam waktu bersamaan.

#bali-proyek-lift #pantai-kelingking #pelanggaran-investasi-bali #proyek-lift-kaca #gubernur-bali-hentikan-proyek #lift-kaca-nusa-penida #pelanggaran-tata-ruang-bali #izin-lingkungan-bali #pelanggaran

https://bali.bisnis.com/read/20251124/537/1931145/temukan-13-pelanggaran-pemprov-bali-hentikan-proyek-lift-kaca-pantai-kelingking