Industri pulp-kertas dorong peninjauan ulang cukai popok-tisu basah

Industri pulp-kertas dorong peninjauan ulang cukai popok-tisu basah

Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mendorong pemerintah untuk meninjau ulang rencana pengenaan cukai terhadap produk popok sekali pakai atau diapers ...

(Antara) 21/11/25 13:49 45695

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mendorong pemerintah untuk meninjau ulang rencana pengenaan cukai terhadap produk popok sekali pakai atau diapers dan tisu basah.

Ketua Umum APKI, Liana Bratasida dalam pernyataan di Jakarta, Jumat mengatakan kebijakan itu berpotensi berdampak kurang baik terhadap industri dan masyarakat, mengingat bisa mengurangi daya saing dan daya beli.

Dari catatan pihaknya, industri diapers merupakan bagian penting dari rantai pasok sektor pulp dan kertas nasional. Sektor ini berkontribusi 3,92 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nonmigas serta menghasilkan devisa ekspor lebih dari 8 miliar dolar AS pada 2024.

Dari 17 pabrik diapers di Indonesia dengan kapasitas terpasang 17,90 miliar pieces, produksi aktual pada 2023 tercatat hanya 16,47 miliar pieces dengan kebutuhan nasional pada 2024 mencapai 13,1 miliar pieces.

“Beberapa pabrik sudah tutup karena tingginya biaya produksi dan persaingan pasar. Jika ditambah beban cukai, harga pasti naik dan pasokan bisa semakin turun,” ujar Liana.

Pemerintah menyatakan bahwa rencana cukai diapers ini selaras dengan target penanganan sampah laut sebagaimana diatur dalam PP 83/2018. Produk diapers disebut sebagai penyumbang sampah terbanyak kedua di laut pada 2017, mencapai 21 persen, dan dianggap memiliki tingkat daur ulang yang rendah karena mengandung berbagai material sintetis yang mencemari lingkungan.

Liana berargumen, persoalan besarnya volume sampah diapers yang berakhir di laut lebih disebabkan oleh pengelolaan sampah yang belum optimal, bukan semata pada karakteristik produknya.

Di sisi lain, industri diapers di Indonesia juga telah melakukan kolaborasi dengan industri semen untuk memanfaatkan limbah diapers sebagai bahan substitusi energi biomassa. Langkah ini turut mendukung pengurangan sampah dan memperkuat prinsip ekonomi sirkular di sektor industri.

APKI juga menegaskan bahwa diapers bukanlah produk plastik murni, melainkan terdiri dari berbagai material seperti pulp, SAP, PE film, nonwoven PP, latex atau spandex, serta lem berbasis rubber.

Komponen plastik di dalamnya sudah masuk dalam cakupan kebijakan cukai plastik yang tengah disiapkan pemerintah. Dengan demikian, penerapan cukai atas diapers berpotensi menimbulkan double taxation atau pajak berlapis yang pada akhirnya mengurangi daya saing produk dalam negeri.

Selain itu, diapers dewasa dikategorikan sebagai alat kesehatan berdasarkan izin edar Kementerian Kesehatan. Kebijakan cukai dikhawatirkan dapat menghambat upaya pemerintah mendorong peningkatan produksi alat kesehatan dalam negeri.

“Jika harga naik, konsumsi turun, pekerja ikut terdampak, dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara bisa berkurang. Kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek lingkungan, industri, serta kepentingan publik,” ucap Liana.

APKI menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, efektif, dan berkeadilan. APKI berharap pemerintah segera melakukan reassessment terhadap rencana ini dengan melihat kondisi industri dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menambah jenis pajak baru sebelum perekonomian Indonesia mencetak pertumbuhan 6 persen, termasuk cukai produk diapers (popok) hingga tisu basah.

“Saya acuannya masih sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu,” kata Purbaya saat dikonfirmasi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11).

Wacana mengenai cukai terhadap produk diapers hingga tisu basah muncul setelah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Dalam poin “Tujuan 2: Penerimaan Negara yang Optimal” bagian dari “1.1.2 Capaian Tujuan Kementerian Keuangan”, disebutkan bahwa Kemenkeu menggali potensi perluasan barang kena cukai (BKC).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit,”

Demikian bunyi PMK 70/2025.Meski tercantum dalam PMK yang ia tanda tangani pada 10 Oktober 2025, Purbaya mengatakan rencana tersebut belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

#penguatan-industri #industri-domestik #industri-kertas #cukai-popok #tisu-basah

https://www.antaranews.com/berita/5257137/industri-pulp-kertas-dorong-peninjauan-ulang-cukai-popok-tisu-basah