Pengumuman UMP 2026 Batal, Masih Menunggu Hilal Istana?

Pengumuman UMP 2026 Batal, Masih Menunggu Hilal Istana?

Pengumuman UMP 2026 ditunda, pemerintah masih merumuskan aturan baru sesuai putusan MK. Penundaan ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dan pengusaha.

(Bisnis.Com) 21/11/25 07:00 45221

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 mundur dari tenggat yang seharusnya, yakni besok 21 November 2025. Pemerintah masih merumuskan peraturannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan. Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman UMP 2026 pada PP sebelumnya.

“Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

Harapannya, alfa dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, sehingga tercipta kenaikan upah yang lebih adil.

Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa putusan MK mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Menurut Indah, dalam PP No. 51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap perumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.

Di samping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.

“Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.

“Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis.

Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.

“Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.

Dirinya lantas menyebut pemerintah telah menyosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha.

Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel.

“Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Demo buruh
Demo buruh

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan bahwa pihaknya belum mendengar pokok pikiran dari rancangan PP tersebut. Namun, pihaknya memandang keterlambatan pengumuman UMP akan menimbulkan ketidakpastian, sehingga buruh berancang-ancang mengambil sikap.

“Harusnya kan sekarang [UMP diumumkan]. Kami ada rencana mau turun ke jalan, kami juga menghargai teman-teman lain bahwa mereka akan turun ke jalan,” kata Elly kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

Terkait kenaikan UMP 2026 yang tidak lagi satu angka, dia menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan buruh di daerah-daerah memang beragam, kendati wakil KSBSI di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengajukan angka 8,3%.

Dia berharap agar pemerintah tetap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 bahwa perumusan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Elly lantas mengungkapkan kemungkinan adanya penolakan dari pengusaha apabila besaran kenaikan UMP 2026 dinilai tinggi, yang dapat berdampak terhadap status kerja buruh.

“Jangan juga itu [kenaikan UMP] nanti jadi alasan-alasan untuk menutup perusahaan-perusahaan, terutama yang di padat karya,” ujar Elly.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa kenaikan upah satu angka hanya akan menandakan bahwa pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap pekerja di daerah dengan upah minimum rendah.

Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk pengusaha, mengingat biaya produksi yang berbeda antardaerah apabila kenaikan UMP tak memperhatikan kesenjangan yang ada.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong penerapan upah minimum yang berkeadilan dengan cara tidak memukul rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia.

“Yang upahnya masih rendah harus dinaikkan lebih signifikan daripada dari upah minyak sudah tinggi. Kami akan suarakan itu terus,” kata Ristadi kepada Bisnis.

Bocoran Formula ...

Formula

Adapun, formula besaran UMP 2025 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Nilai kenaikan UMP ditetapkan sebesar 6,5%.

Beleid tersebut menyatakan bahwa formula UMP 2025 sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Nilai kenaikan yang dimaksud mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh.

Selain itu, (Permenaker) No. 16/2024 juga mengatur perihal upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 yang juga naik 6,5%. Terdapat pula pengaturan tentang upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Berikut daftar UMP 2025 di 38 provinsi:

Aceh: Rp3.685.616
Sumatra Utara: Rp2.992.559
Sumatra Barat: Rp2.994.193
Riau: Rp3.508.776
Jambi: Rp3.234.535
Sumatra Selatan: Rp3.681.571
Bengkulu: Rp2.670.039
Lampung: Rp2.893.070
Bangka Belitung: Rp3.876.600
Kepulauan Riau: Rp3.623.654
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.169.349
DI Yogyakarta: Rp2.264.080
Jawa Timur: Rp2.305.985
Banten: Rp2.905.119
Bali: Rp2.996.561
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Kalimantan Utara: Rp3.580.160
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
Gorontalo: Rp3.221.731
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Maluku: Rp3.141.700
Maluku Utara: Rp3.408.000
Papua Barat: Rp3.615.000
Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Papua: Rp4.285.850
Papua Selatan: Rp4.285.850
Papua Tengah: Rp4.285.848
Papua Pegunungan: Rp4.285.850

#ump-2026 #pengumuman-ump #kenaikan-upah-minimum #menteri-ketenagakerjaan #peraturan-pemerintah-ump #putusan-mahkamah-konstitusi-ump #indeks-alfa-ump #pertumbuhan-ekonomi-ump #kebutuhan-hidup-layak-ump

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251121/12/1930557/pengumuman-ump-2026-batal-masih-menunggu-hilal-istana