Imigrasi Cegah 5 Orang Terkait Kasus Korupsi Pajak, ada Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum
Imigrasi cegah 5 orang terkait korupsi pajak 2016-2020, termasuk eks Dirjen Pajak dan Dirut PT Djarum, atas permintaan Kejagung hingga Mei 2025.
(Bisnis.Com) 20/11/25 13:43 44403
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan lima orang untuk dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait pajak 2016-2020.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan terkait dengan kabar pencegahan 5 orang tersebut.
"Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).
Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman mengatakan kepada Bisnis pada Kamis (20/11/2025), kelima orang tersebut adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi (KD).
Selain Ken, Yuldi juga membeberkan ada empat orang lain yang telah diajukan pencegahan itu yakni Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, nama Victor Rachmat Hartono merujuk pada Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. Selanjutnya, Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.
Adapun, kelimanya dicegah mulai dari Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2025).
Di samping itu, Bisnis telah mencoba mengonfirmasi soal info terkait dengan lima orang yang diajukan cegah itu ke Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Anang belum merespons pertanyaan dari Bisnis.
Sekadar informasi, Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah pejabat pajak terkait dengan perkara ini. Hanya saja, pihak Kejagung belum memerinci lokasi maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan itu.
Meskipun begitu, Anang mengatakan dalam kasus ini diduga oknum pada Ditjen Pajak melakukan kongkalikong dengan wajib pajak.
Misalnya, dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.
"Ya, tapi kan dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," tutur Anang.
#imigrasi-cegah-korupsi #korupsi-pajak #eks-dirjen-pajak #bos-jarum #kejaksaan-agung #pencegahan-keluar-negeri #kasus-korupsi-pajak #ken-dwijugiasteadi #victor-rachmat-hartono #bernadette-ning-dijah #h