Vidi Aldiano Lolos Gugatan Rp28,4 Miliar Soal Hak Cipta "Nuansa Bening"

Vidi Aldiano Lolos Gugatan Rp28,4 Miliar Soal Hak Cipta "Nuansa Bening"

Vidi Aldiano bebas dari gugatan Rp28,4 miliar soal hak cipta "Nuansa Bening" usai gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dinyatakan tidak dapat diterima

(Bisnis.Com) 20/11/25 12:00 44288

Bisnis.com, JAKARTA — Penyanyi Vidi Aldiano terbebas dari gugatan ganti rugi sebesar total Rp28,4 miliar terkait dengan polemik hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Pasalnya, gugatan hak cipta yang dilayangkan oleh Keenan dan Rudi terhadap Vidi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, perkara ini bermula saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum, mendaftarkan gugatan hak cipta dengan No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.

Dalam petitumnya, Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta.

Vidi Aldiano diminta untuk membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag).

Gugatan selanjutnya dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan Para Penggugat pada 30 Juni 2025. Tergugat disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah mengedarkan (mendistribusikan) lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam tiga platform musik digital tanpa seizin Para Penggugat.

Tiga platform yang dimaksud antara lain Apple Music, YouTube Music, dan Spotify. Adapun, ganti rugi yang ditulis dalam petitum adalah senilai total Rp3 miliar.

Terakhir, Rudi Pekerti melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi pada 3 Juli 2025. Vidi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu “Nuansa Bening” menjadi nama Penggugat dan Keenan Nasution dalam tiga platform musik digital tersebut dan membayar denda kerugian sebesar Rp900 juta.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Kamis (20/11/2025), sebanyak tiga gugatan hak cipta yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh majelis hakim, yang dibacakan pada Rabu (19/11/2025).

Eksepsi yang diajukan oleh Vidi selaku Tergugat telah dikabulkan, sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

Adapun, bunyi amar putusan perkara No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yakni dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat.

"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan tersebut.

Selain itu, majelis hakim menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dengan total Rp2,4 juta.

Adapun, majelis hakim untuk perkara No. 73 dan No. 74 terdiri atas Joko Dwi Atmoko sebagai ketua serta H. Sunoto dan Mochamad Arief selaku anggota. Sementara, majelis hakim perkara No. 53 terdiri atas Achmad R. Purba sebagai ketua serta Faisal dan Khusaini selaku anggota.

#vidi-aldiano #gugatan-hak-cipta #nuansa-bening #keenan-nasution #rudi-pekerti #pengadilan-niaga #jakarta-pusat #hak-cipta-lagu #platform-musik-digital #apple-music #youtube-music #spotify #eksepsi-ter

https://www.bisnis.com/read/20251120/638/1930318/vidi-aldiano-lolos-gugatan-rp284-miliar-soal-hak-cipta-nuansa-bening