GOTO Beri Klarifikasi Usai Hadapi Gugatan Merek di PN Jakpus

GOTO Beri Klarifikasi Usai Hadapi Gugatan Merek di PN Jakpus

GOTO belum menerima panggilan resmi terkait gugatan merek oleh PT Terbit Financial Technology di PN Jakpus.

(Bisnis.Com) 19/11/25 11:00 43080

Bisnis.com, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menjelaskan perihal gugatan terkait merek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh PT Terbit Financial Technology.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan GOTO RA Koesoemohadiani menjelaskan GOTO belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri, maupun informasi apapun dari Terbit Financial Technology terkait perkara yang diberitakan tersebut.

“Dengan demikian, Perseroan tidak memiliki informasi mengenai gugatan yang diberitakan tersebut termasuk mengenai kronologi, substansi perkara, maupun isi gugatan yang diajukan terhadap Perseroan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Koesoemohadiani juga menjelaskan pernah menjadi pihak tergugat dalam dugaan pelanggaran merek di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pada 2 November 2021.

Dia menuturkan Majelis Hakim pada PN Jakpus telah memutuskan menerima dalil kompetensi yang diajukan oleh GOTO, sehingga gugatan yang diajukan oleh PT Terbit Financial Technology dinyatakan tidak dapat diterima.

Lebih lanjut, kata dia, karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat dalam jangka waktu yang ditentukan, maka putusan Majelis Hakim tersebut telah menjadi bersifat final dan mengikat.

Dia juga menuturkan GOTO belum dapat melakukan analisa atas dampak dari permasalahan hukum yang diberitakan tersebut, baik terhadap kelangsungan usaha GOTO, permasalahan hukum GOTO, kegiatan operasional Perseroan, kondisi keuangan Perseroan, atau dampak lainnya.

“Perseroan dan entitas anak terus fokus menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha grup,” ucapnya.

Adapun melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, gugatan tersebut merupakan gugatan merek dengan nomor perkara 131/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Perkara merek tersebut didaftarkan penggugat sejak 14 November 2025. Sementara itu, sidang pertama untuk gugatan ini dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 24 November 2025.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

#goto #gugatan-merek #pn-jakpus #terbit-financial-technology #pengadilan-negeri #sekretaris-perusahaan-goto #pelanggaran-merek #majelis-hakim #putusan-final #dampak-hukum-goto #kelangsungan-usaha-goto #n-a

https://market.bisnis.com/read/20251119/192/1930007/goto-beri-klarifikasi-usai-hadapi-gugatan-merek-di-pn-jakpus