7,2 Juta Rokok Ilegal di Ciayumajakuning Dimusnahkan, Negara Hemat Rp5,3 Miliar

7,2 Juta Rokok Ilegal di Ciayumajakuning Dimusnahkan, Negara Hemat Rp5,3 Miliar

Bea Cukai Cirebon musnahkan 7,2 juta rokok ilegal di Ciayumajakuning, hemat Rp5,3 miliar. Rokok disita dari Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan.

(Bisnis.Com) 17/11/25 15:46 40642

Bisnis.com, KUNINGAN- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan lebih dari 7,2 juta batang rokok ilegal di wilayah Ciayumajakuning, Senin (17/11/2025).

Rokok ini merupakan hasil penindakan di Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan selama periode Juni hingga Agustus 2025.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menyatakan nilai total rokok yang disita mencapai Rp10,74 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp5,39 miliar, dengan kontribusi Kabupaten Kuningan sekitar 650.420 batang rokok.

“Rokok ilegal ini kami temukan di berbagai lokasi, mulai dari truk lintas daerah, toko, hingga warung desa. Modusnya beragam, termasuk melalui jasa titipan, operasi pasar, dan jalur strategis,” jelas Finari.

Ia menegaskan bahwa Jawa Barat bukan wilayah produksi rokok ilegal, melainkan jalur transit dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura.

Menurut Finari, pelaku peredaran rokok ilegal menghadapi sanksi pidana berat. Sesuai ketentuan cukai, mereka dapat dijerat penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai rokok yang diperjualbelikan.

“Penegakan hukum tidak hanya untuk melindungi pendapatan negara, tetapi juga memastikan masyarakat tidak mengonsumsi produk yang kualitas dan keamanannya tidak terjamin,” imbuhnya.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menekankan pemusnahan rokok ilegal bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk komitmen menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

Peredaran rokok ilegal, kata Bupati Dian, tidak hanya merugikan penerimaan fiskal, tetapi juga mengganggu kemandirian ekonomi daerah.

“Kolaborasi antara Pemda dan Bea Cukai harus terus diperkuat agar pengawasan semakin efektif. Semua pihak, dari produsen, pedagang, hingga konsumen, harus menolak peredaran rokok ilegal,” tegas Bupati Dian.

Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini dijadikan momentum edukasi publik. Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, termasuk yang tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita palsu, atau pita bekas.

Dian menekankan, pemusnahan rokok ilegal ini menunjukkan efektivitas sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai, didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kerja sama ini diharapkan menciptakan lingkungan ekonomi yang tertib, aman, dan bebas dari peredaran produk ilegal.

#rokok-ilegal #pemusnahan-rokok #bea-cukai #ciayumajakuning #kerugian-negara #penegakan-hukum #rokok-tanpa-cukai #rokok-palsu #rokok-ilegal-jawa-barat #operasi-pasar-rokok #sanksi-pidana-rokok #edukasi

https://bandung.bisnis.com/read/20251117/549/1929449/72-juta-rokok-ilegal-di-ciayumajakuning-dimusnahkan-negara-hemat-rp53-miliar