Seruan Galbay Pinjol Kian Menggema di Medsos, Industri P2P Lending Kena Efek Begini

Seruan Galbay Pinjol Kian Menggema di Medsos, Industri P2P Lending Kena Efek Begini

AFPI menanggapi maraknya galbay pinjol di medsos, tetapi NPL P2P lending masih di bawah 5%. Edukasi dan teknologi bantu cegah risiko gagal bayar.

(Bisnis.Com) 13/11/25 20:11 37879

Bisnis.com, SINGAPURA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi maraknya gerakan gagal bayar alias galbay pinjol yang ramai dibicarakan di media sosial.

Galbay adalah fenomena pengguna layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending yang dengan sengaja tidak membayar cicilan pinjamannya. Mereka mengajukan pinjaman ke P2P lending dan setelah dana cair, mereka \'menghilang\'.

Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI Marcella Wijayanti mengungkapkan hampir seluruh platform fintech P2P lending menghadapi fenomena tersebut, meski skalanya masih tergolong kecil. Bahkan, bukan hanya P2P lending legal, pinjol ilegal pun turut menjadi sasaran galbay.

“Untungnya sistem cepat, ya. Jadi, ketika dia [peminjam] sudah gagal bayar di tempat lain, langsung blokir,” kata Marcella ditemui di kawasan Orchard Road, Singapura pada Rabu (12/11/2025) malam.

Dia menegaskan, meskipun fenomena tersebut cukup marak di media sosial, tingkat kredit bermasalah industri P2P lending, yang bernama tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) masih di bawah ambang batas yang ditetapkan regulator, yakni di bawah 5%.

Dia melihat situasi tersebut dari sisi positif, karena upaya edukasi yang dilakukan melalui platform dan komunitas masih mampu menjaring pengguna yang bertanggung jawab dan menjaga kekuatan industri dibandingkan dengan gerakan gagal bayar.

Marcella menambahkan perkembangan teknologi di industri P2P lending saat ini turut membantu platform dalam menyaring calon peminjam. Melalui pemanfaatan data dan analitik, penyelenggara kini dapat lebih akurat membedakan peminjam berkualitas baik dengan yang berisiko tinggi.

“Yang enggak, ya pasti akan di-reject. Jadi, rejection rate itu gila-gilaan banget. Tinggi banget,” katanya.

AFPI sendiri telah membentuk satuan tugas (task force) untuk menindaklanjuti laporan terkait gerakan gagal bayar yang berpotensi merugikan penyelenggara dan pemberi dana. Marcella menegaskan tindakan gagal bayar secara sengaja tergolong pelanggaran hukum.

Meski demikian, dia menilai jumlah kasus gagal bayar tersebut masih relatif kecil dibanding total pinjaman yang tersalurkan di industri. Menurut Marcella, pelaku industri perlu menjaga keseimbangan antara mitigasi risiko dan pertumbuhan bisnis.

“Kalau kita cuma fokus sama yang sekian persen, enggak tumbuh nih industrinya. Kalau bisnis kayak gitu kita prinsipnya. We need to focus on our main user. Dan untungnya our main user ini, yang lainnya itu, ya mereka user-user yang bagus,” ujarnya.

Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri fintech P2P lending mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 22,16% (year on year/YoY) pada September 2025, dengan nominal mencapai Rp90,99 triliun.

Angka ini meningkat dibandingkan Agustus 2025 yang tumbuh 21,62% (YoY). Adapun tingkat risiko kredit agregat (TWP90) per September 2025 berada di posisi 2,82%, naik dari 2,60% pada bulan sebelumnya.

#galbay-pinjol #gagal-bayar-pinjol #fintech-p2p-lending #afpi #media-sosial-galbay #kredit-bermasalah-p2p #edukasi-fintech #teknologi-p2p-lending #data-analitik-pinjol #task-force-afpi #pelanggaran-huk

https://finansial.bisnis.com/read/20251113/563/1928641/seruan-galbay-pinjol-kian-menggema-di-medsos-industri-p2p-lending-kena-efek-begini