Jelang Akhir Tahun, Purbaya Diminta Tak Hanya Fokus Administrasi Penyerapan Anggaran ke Daerah
Kemenkeu diminta fokus pada efektivitas penyaluran anggaran ke daerah, bukan hanya administrasi, untuk memastikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
(Bisnis.Com) 12/11/25 18:11 36686
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta untuk tidak hanya memerhatikan kelengkapan administrasi syarat penyaluran anggaran transfer pusat ke daerah atau TKD, melainkan juga memastikan keberlangsungan program pembangunan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Direktur Eksekutif Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman mengatakan hal itu terkait dengan imbauan Kemenkeu kepada Pemda untuk memenuhi kelengkapan dokumen sebagai syarat penyaluran sisa dana TKD 2025.
Untuk diketahui, melalui Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu No.S-73/PK/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD pada Akhir TA 2025, Pemda diminta untuk segera menyampaikan sejumlah dokumen persyaratan penyaluran TKD akhir TA 2025. Apabila syarat-syarat dokumen tidak dipenuhi sampai dengan tenggat, maka sisa dana TKD tidak dapat disalurkan.
Menurut Herman, imbauan Kemenkeu itu baru sebatas pemenuhan akuntabilitas Pemda secara administratif dalam penggunaan anggaran. Dia menilai pemerintah pusat seharusnya lebih menyoroti apakah anggaran betul-betul disalurkan untuk pembangunan di daerah.
"Yang jadi pertanyaan apakah program-program yang dijalankan itu berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, itu yang jadi catatan besarnya," terang Herman kepada Bisnis, Rabu (12/11/2025).
Di sisi lain, Herman menilai upaya memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran TKD tidak hanya dilakukan Kemenkeu, namun juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tidak hanya itu, berdasarkan catatan KPPOD, imbauan Kemenkeu maupun penerapan batas akhir syarat penyaluran dana TKD bukan hal baru. Instruksi dari pusat itu berlaku setiap tahunnya, baik untuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Alokasi (DAK) Fisik maupun Nonfisik, serta Dana Desa.
Instruksi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu itu juga sudah merujuk kepada beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Herman bahkan mencatat pada pandemi Covid-19 lalu sejumlah pemda pernah mendapatkan sanksi penundaan penyaluran TKD akibat tidak patuh terhadap ketentuan administrasi.
Menurutnya, pihak yang merugi akibat anggaran TKD tidak tersalurkan adalah pemda. Tidak hanya pembangunan dan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah bisa berpotensi tersendat karena anggaran yang tidak tersalurkan.
Khususnya, bagi daerah-daerah yang memiliki ketergantungan fiskal kepada pusat yang tinggi sebab rendahnya pendapatan asli daerah (PAD).
"Memang kenapa sekarang muncul [isu sanksi penyaluran TKD] karena bertepatan momentum pak Menkeu menyampaikan [besarnya] dana mengendap di bank. Bagi kami, surat yang sangat segera itu sebetulnya hanya salah satu cara skema pembinaan dan pengawasan untuk reminder daerah segera merealisasikan dana-dana TKD," papar Herman.
Realisasi belanja lambat
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengingatkan Pemda terkait dengan syarat-syarat dokumen serta batas akhir penyampaiannya untuk penyaluran TKD akhir tahun ini.
Penyaluran TKD dimaksud meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK Nonfisik, Dana Desa, Dana Otonomi Khusus (DOK) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Insentif Fiskal, serta Hibah Kepada Daerah.
Pada Oktober 2025, melalui surat terpisah, Menkeu Purbaya telah memberikan instruksi serupa terkait dengan realisasi belanja APBD yang lambat serta besarnya simpanan Pemda di perbankan hingga akhir kuartal III/2025.
Melalui Surat Menteri Keuangan No.S-662/MK.08/2025 berjudul Percepatan Pelaksanaan Belanja APBD Tahun Anggaran 2025, Purbaya menyebut pemerintah pusat telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi anggaran daerah.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan sampai dengan September 2025, dana transfer ke daerah (TKD) telah disalurkan sebesar Rp644,8 Triliun atau 74% dari pagu APBN 2025 yakni Rp919,9 triliun.
"Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan," tulis Purbaya pada surat tersebut, dikutip Bisnis, Senin (10/11/2025).
Purbaya lalu meminta Pemda melakukan empat hal berdasarkan hasil pemantauan dimaksud, sekaligus untuk mendorong perekonomian nasional 2025 agar bisa lebih baik.
Pertama, mempercepat penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.Kedua, memenuhi belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemda.
"[Ketiga] memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah," tulis Purbaya.
Keempat, melakukan monitoring secara berkala baik mingguan atau bulanan terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025. Dia meminta hasil monitoring itu bisa menjadi evaluasi perbaikan pada 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.
#anggaran-daerah #penyerapan-anggaran #transfer-ke-daerah #kementerian-keuangan #purbaya #kppod #akuntabilitas-anggaran #pembangunan-daerah #dana-alokasi-umum #dana-bagi-hasil #dana-alokasi-khusus #dan