Purbaya Pasang Deadline, Pemda Tetap Minta Pusat Salurkan Sisa Anggaran Daerah
Apkasi meminta Kemenkeu tetap salurkan TKD meski ada deadline dokumen. Pemda hadapi tantangan pelantikan kepala daerah dan efisiensi anggaran.
(Bisnis.Com) 12/11/25 14:38 36360
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menyalurkan anggaran transfer ke daerah (TKD) sesuai rencana kendati ada batas akhir (deadline) pemenuhan syarat oleh para pemerintah daerah (pemda).
Sekadar informasi, melalui Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu No.S-73/PK/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD ada Akhir TA 2025, pemda diminta untuk segera menyampaikan sejumlah dokumen persyaratan penyaluran TKD akhir tahun anggaran (TA) 2025. Apabila syarat-syarat dokumen tidak dipenuhi sampai dengan deadline, maka sisa dana TKD yang ada tidak dapat disalurkan.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai surat instruksi dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu itu bakal efektif memacu pemda untuk segera membelanjakan anggaran yang ada jelang akhir tahun. Namun, dia meminta agar pemerintah pusat tetap menyalurkan sisa dana TKD yang sudah dianggarkan dalam APBN 2025.
"Insyaallah akan efektif dalam rangka memacu daerah mempercepat realisasi anggarannya, tetapi pemerintah daerah berharap pendanaan pendapatan daerah yang sudah dianggarkan untuk tetap disalurkan ke kas daerah sesuai yang sudah direncanakan oleh masing-masing daerah," terang Bursah, yang juga merupakan Bupati Lahat kepada Bisnis, Rabu (12/11/2025).
Bursah membantah bahwa realisasi penyerapan anggaran TKD lambat bukan karena pemda yang tidak bekerja dengan cepat. Menurutnya, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi kondisi tersebut.
Pertama, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru dilaksanakan pada akhir Februari 2025. Ini menjadi konsekuensi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, di mana pelantikan kepala daerah sebagian besar dilaksanakan bersamaan di Istana Kepresidenan pada saat tahun anggaran baru sudah berjalan dua bulan lamanya.
Kedua, adanya efisiensi anggaran yang menyebabkan daerah memformulasi ulang perencanaan dan penganggarannya. Hal ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 yang diteken Presiden Prabowo, di mana anggaran TKD turut menjadi sasaran efisiensi sebesar Rp50,5 triliun.
"Dua hal inilah yang menjadi penyebab utama lambatnya pelaksanaan tender dan pelaksanaan pekerjaan di daerah," ungkap Bursah.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengingatkan para pemda terkait dengan syarat-syarat dokumen serta batas akhir penyampaiannya untuk penyaluran TKD akhir tahun ini.
Penyaluran TKD dimaksud meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK Nonfisik, Dana Desa, Dana Otonomi Khusus (DOK) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Insentif Fiskal, serta Hibah Kepada Daerah.
Untuk DBH mencakup yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), Dana Reboisasi (DBH DR), serta DBH Perkebunan Sawit (DBH Sawit), pemda diminta untuk menyampaikan di antaranya laporan realisasi penggunaan DBH periode 2024 sampai dengan semester I/2025 sebagai syarat penyaluran DBH yang belum disalurkan. Batas akhir waktu penyampaian dokumen ketiga DBH yakni paling lambat 17 November 2025 pukul 23.59 WIB.
"Dalam hal syarat salur DBH CHT pada huruf a belum diterima sampai batas waktu yang ditentukan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran atas DBH CHT yang belum disalurkan. DBH CHT yang dihentikan penyalurannya tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah," demikian dikutip dari surat yang tertanggal 30 Oktober 2025 itu oleh Bisnis, Selasa (11/11/2025).
Konsekuensi yang sama juga berlaku bagi pemda yang tidak menyampaikan syarat-syarat dokumen dimaksud untuk DBH DR dan DBH Sawit hingga batas akhir waktu yang ditetapkan.
Selengkapnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu juga menetapkan batas akhir penyampaikan dokumen syarat penyaluran komponen TKD lainnya.
Misalnya, pemda diwajibkan menyampaikan laporan realisasi belanja pegawai yang dibayarkan kepada PNS daerah serta gaji dan tunjangan kepada PPPK guru maupun non guru pada November dan Desember 2025, masing-masing paling lambat 10 Desember 2025 dan 10 Januari 2026. Ini menjadi syarat penyaluran DAU.
Kemudian, syarat penyaluran DAU khusus untuk bidang pendidikan dan kesehatan paling lambat disampaikan pada 14 November 2025, sedangkan untuk penggajian PPPK pada 19 Desember 2025. Semuanya harus disampaikan paling lambat pukul 23.59 WIB.
Sementara itu, batas akhir penyampaian syarat penyaluran DAK Fisik yakni 22 Desember 2025 pukul 17.00 WIB. Adapun batas akhir untuk syarat salur DAK Nonfisik berbeda-beda yakni 15 Desember 2025 pukul 23.59 WIB untuk yang berkaitan dengan tunjangan guru, 1 Desember 2025 pukul 23.59 WIB untuk DAK Nonfisik jenis lainnya, 31 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB untuk Dana BOS/BOP PAUD/BOP Kesetaraan, serta 1 Desember 2025 untuk DANA BOK Puskesmas.
Di sisi lain, bagi Dana Desa, bupati/wali kota memiliki waktu untuk menyampaikan berbagai syarat yang ditentukan sampai dengan 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Apabila tidak dipenuhi, sisa pagu Dana Desa TA 2025 tidak akan disalurkan termasuk untuk TA berikutnya dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Selain syarat laporan realisasi penyerapan Dana Desa, bupati/wali kota secara khusus harus menyampaikan setidaknya dua dokumen mengenai penyelenggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebagaimana diketahui, Dana Desa telah disetujui oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjadi penjamin penyaluran kredit untuk Kopdes.
Dua dokumen dimaksud adalah akta pendirian badan hukum koperasi desa merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa merah putih ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa merah putih.
Selanjutnya, pemda Provinsi Papua dan Provinsi Aceh harus menyampaikan dokumen-dokumen syarat penyaluran DOK dan DTI sampai dengan 30 November 2025 pukul 23.59 WIB.
Selain itu, syarat penyaluran Dana Keistimewaan Yogyakarta harus dipenuhi paling lambat 28 November 2025, sedangkan Dana Insentif Fiskal pada 20 November 2025 pukul 16.00 WIB. Hibah kepada Daerah terkait dengan MRT paling lambat 20 November 2025, sedangkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada 19 Desember 2025.
#anggaran-daerah #penyaluran-tkd #apkasi #kemenkeu #sisa-anggaran #deadline-pemda #apbn-2025 #dana-desa #dana-bagi-hasil #dana-alokasi-umum #dana-alokasi-khusus #dana-otonomi-khusus #dana-insentif-fisk