Emil Dardak Angkat Suara terkait Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Korupsi

Emil Dardak Angkat Suara terkait Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Korupsi

Wagub Jatim Emil Dardak menghormati proses hukum KPK terkait Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.

(Bisnis.Com) 10/11/25 14:58 33841

Bisnis.com, SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, angkat suara terkait Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap.

Emil Dardak menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses penegakan hukum yang saat ini telah dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Emil juga meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.

"Pokoknya kita hormati proses (hukum) yang berlaku di KPK ya," kata Emil usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan Surabaya, Senin (10/11/2025).

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh KPK setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025) siang.

Selain Sugiri, KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dan pihak swasta, Sucipto.

"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Dari kegiatan OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri, lembaga antirasuah mengamankan total uang tunai senilai Rp500 juta. Asep menyebut KPK melakukan OTT setelah menerima laporan dari masyarakat.

Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

#emil-dardak #bupati-ponorogo #sugiri-sancoko #tersangka-korupsi #kpk-ponorogo #operasi-tangkap-tangan #kasus-suap-ponorogo #gratifikasi-ponorogo #penegakan-hukum-kpk #suap-proyek-rsud #penahanan-kpk #n-a

https://surabaya.bisnis.com/read/20251110/531/1927581/emil-dardak-angkat-suara-terkait-bupati-ponorogo-sugiri-sancoko-jadi-tersangka-korupsi