OJK Tegaskan SLIK Bukan Satu-satunya Acuan dalam Pemberian Kredit
OJK menegaskan SLIK bukan satu-satunya acuan kredit, lembaga keuangan juga mempertimbangkan faktor lain seperti karakter dan kapasitas pembayaran.
(Bisnis.Com) 07/11/25 14:35 31122
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa informasi yang tercantum dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menjadi satu-satunya acuan dalam proses penilaian kelayakan kredit oleh lembaga keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan pihaknya berkomitmen mendukung optimalisasi peran sektor jasa keuangan (SJK) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, antara lain melalui perluasan akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Informasi pada SLIK yang memuat status pemberian kredit tidak menjadi satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan calon debitur,” kata Mahendra dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (7/11/2025).
Dia menyebut bahwa lembaga keuangan tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti karakter, legalitas, arus kas, serta kapasitas pembayaran di masa mendatang dalam proses penyaluran kredit maupun pembiayaan.
Dengan demikian, SLIK berfungsi sebagai sumber informasi yang bersifat netral dan tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak dengan kualitas kredit di luar kategori lancar.
Lebih lanjut, kata Mahendra, OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti SLIK sebagai salah satu faktor yang dianggap menghambat penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa SLIK merupakan sistem informasi yang berisi data pinjaman, riwayat pembayaran, dan profil kredit debitur.
Data ini bersifat netral dan informatif, digunakan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) untuk membantu analisis risiko sebelum memberikan kredit. Lebih lanjut, Dian menyebut bahwa informasi SLIK hanya merupakan salah satu pertimbangan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.
"Analisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C [Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition] sebagai contoh karakter calon debitur, legalitas, arus kas, dan kemampuan membayar calon debitur di masa depan serta disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing LJK," tutur Dian dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Dengan demikian, meskipun debitur memiliki riwayat kredit yang tidak sepenuhnya lancar, LJK tetap dapat memberikan pinjaman baru selama hasil analisisnya memenuhi syarat kelayakan kredit.
#slik #ojk #pemberian-kredit #kelayakan-kredit #lembaga-keuangan #akses-pembiayaan #informasi-slik #penilaian-kredit #calon-debitur #analisis-risiko #sektor-jasa-keuangan #kredit-perumahan-rakyat #riwa