Bos DJP: Usulan Pajak Pencairan JHT Jadi 0 Persen Masih Dikaji
DJP Kemenkeu tengah mengkaji usulan buruh agar pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan dihapus sepenuhnya.
(Kompas.com) 02/07/26 05:05 265749
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji usulan kalangan buruh agar pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dihapus sepenuhnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan pemungutan pajak pada pencairan klaim JHT sudah berlaku sejak 2009.
Adapun ketentuan yang selama ini berlaku yaitu iuran JHT tidak dikenai pajak saat dipotong dari gaji pekerja.
Hasil pengembangan dana JHT selama dikelola lembaga keuangan juga tidak dipajaki.
Pajak baru dikenakan ketika dana tersebut dicairkan.
Namun apabila dalam pengimplementasiannya terdapat perkembangan yang mengharuskan aturan tersebut ditinjau kembali, DJP siap melaksanakannya.
"Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus direview ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," ujar Bimo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Meski demikian, Bimo menegaskan skema perpajakan JHT saat ini pada dasarnya sudah memberikan pembebasan pajak bagi sebagian besar penerima manfaat.
Pasalnya, pajak baru akan dikenakan kepada klaim JHT dengan nominal di atas Rp 50 juta dengan besaran tarif pajak progresif sekitar 5-35 persen.
Itu artinya, mayoritas pencairan JHT saat ini sudah tidak dikenai pajak.
"Berdasarkan koordinasi kami dengan BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95 persen pencairan JHT nilainya di bawah Rp 50 juta sehingga tidak dipotong pajak. Jadi hanya sekitar 5 persen yang dikenai pajak," ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Bimo, tuntutan agar seluruh pencairan JHT dibebaskan dari pajak perlu melihat kondisi di lapangan, mengingat sebagian besar peserta memang telah menikmati tarif pajak 0 persen.
"Sekarang justru sudah nihil datanya. Nanti BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyampaikan data," kata Bimo.
Kendati demikian, Bimo tetap membuka peluang untuk melakukan dialog lebih lanjut dengan perwakilan buruh dalam proses pembahasan kebijakan pengenaan pajak untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
"Welcome (jika aliansi buruh mengajak diskusi), kemarin kan juga diskusinya ada meaningful participation kan," ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#kementerian-keuangan #direktorat-jenderal-pajak #bpjs-ketenagakerjaan #pajak-jht