Kemasan Polos Rokok Tuai Sorotan dari Konsumen hingga Petani
Pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan budaya dalam penyusunan regulasi.
(Kompas.com) 01/07/26 22:53 265689
JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah menerapkan kemasan polos (plain packaging) pada produk rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan, mulai dari konsumen, akademisi, petani tembakau, buruh, hingga aparat penegak hukum.
Di tengah pembahasan aturan tersebut, Pakta Konsumen merilis hasil survei terhadap 1.760 responden yang menunjukkan sebanyak 91 persen responden mengaku tidak pernah diajak berdiskusi maupun dimintai pendapat dalam proses penyusunan regulasi terkait produk tembakau.
Selain itu, 78,6 persen responden menyatakan hak mereka sebagai konsumen belum terpenuhi.
PIXABAY/DMITRIY Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke AtasKetua Pakta Konsumen Ary Fatanen mengatakan hasil survei tersebut menjadi masukan agar pemerintah melibatkan kelompok konsumen dalam penyusunan kebijakan yang berdampak langsung kepada mereka.
Menurut Ary, konsumen rokok di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 69 juta orang, sehingga aspirasi mereka juga perlu menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi.
"Kami ingin aspirasi dan suara konsumen rokok didengarkan oleh pemerintah. Selama ini konsumen memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, tetapi merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan yang berdampak langsung kepada mereka," ujar Ary dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (1/7/2026).
Ary juga menyampaikan pandangannya mengenai rencana kemasan polos rokok. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi membuat konsumen lebih sulit membedakan produk legal dan ilegal.
"Konsumen tidak bisa membedakan produk yang dibeli legal atau ilegal, sehingga memilih yang paling murah saja. Ini berpotensi berbahaya bagi konsumen karena komposisi produknya tidak jelas," katanya.
Akademisi: pelibatan masyarakat merupakan prinsip pembentukan regulasi
PIXABAY/GERD ALTMANN Ilustrasi rokok.Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Ayub Torry Satrio Kusumo mengatakan pelibatan masyarakat merupakan salah satu prinsip dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama apabila kebijakan tersebut berdampak terhadap masyarakat.
Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan budaya dalam penyusunan regulasi.
"Pemerintah harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Regulasi memang diperlukan, tetapi tidak boleh mengabaikan kelompok yang terdampak langsung," ujarnya.
Ayub juga mengingatkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dikonsumsi.
Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu memastikan kebijakan kemasan polos tetap memperhatikan hak konsumen untuk mengenali produk yang digunakan.
Petani tembakau khawatir penyerapan hasil panen terdampak
Di sisi lain, rencana penerapan kemasan polos juga mendapat tanggapan dari kalangan petani tembakau.
Di Temanggung, ratusan petani menggelar doa bersama dalam rangkaian tradisi Khoul Ki Ageng Makukuhan dan Kirab Pikukuh Syuro sebagai bentuk aspirasi agar pemerintah meninjau kembali aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan petani mengkhawatirkan sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut, termasuk penyeragaman kemasan rokok, dapat memengaruhi penyerapan hasil panen oleh industri.
"Hasilnya tentu akan berdampak sosial terhadap kalangan petani dan pekerja. Saat diberlakukan penyeragaman bungkus rokok, sama artinya akan mematikan hak kreativitas berproduksi. Pastinya juga kian melambatkan penyerapan hasil panen," katanya.
WIKIMEDIA COMMONS/SANTERI VIINAMAKI Ilustrasi rokok, cukai rokok.Menurut Agus, apabila penyerapan hasil tembakau menurun, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pendapatan petani serta aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan industri hasil tembakau.
Buruh minta dampak terhadap tenaga kerja diperhitungkan
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-SPSI Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY) Waljid Budi Lestarianto mengatakan penyusunan RPMK perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja di industri hasil tembakau.
Menurut dia, apabila kebijakan tersebut memengaruhi industri hasil tembakau legal, perusahaan berpotensi melakukan efisiensi yang berdampak pada tenaga kerja, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Kami menolak dengan tegas rencana penerapan penyeragaman kemasan yang akan diatur dalam rancangan peraturan menteri kesehatan tersebut," ujar Waljid.
Ia menambahkan, mayoritas pekerja di sektor tersebut memiliki tingkat pendidikan yang terbatas sehingga mitigasi terhadap potensi dampak kebijakan menjadi penting sebelum aturan diberlakukan.
Bea Cukai soroti aspek pengawasan
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Yogyakarta Soma Baskoro mengatakan identitas produk selama ini menjadi salah satu unsur yang membantu proses identifikasi rokok legal dan ilegal.
Menurut Soma, apabila kemasan polos diterapkan, pemerintah perlu memastikan informasi dasar seperti merek, identitas pabrik, dan pita cukai tetap tercantum pada kemasan.
"Kalau identitasnya berkurang, tentu akan menyulitkan proses identifikasi. Ini bisa mengurangi kekuatan kami dalam menertibkan peredaran rokok ilegal," kata Soma.
Ia menambahkan, meningkatnya peredaran rokok ilegal juga dapat memengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#rokok #petani-tembakau #produk-tembakau #industri-hasil-tembakau