Hakim Minta Kejagung Usut TPPU, Usai Tolak Tuntutan Rp4,8 Triliun Nadiem Makarim
Hakim menolak tuntutan Rp4,8 triliun terhadap Nadiem Makarim dan merekomendasikan Kejagung untuk menyelidiki TPPU terkait harta tidak wajar Nadiem.
(Bisnis.Com) 30/06/26 21:26 264344
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk membebankan pembayaran uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook.
Sebagaimana diketahui, uang Rp4,8 triliun itu merupakan salah satu unsur uang pengganti yang dituntut oleh jaksa agar dibebankan dalam vonis Nadiem Makarim.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengakui bahwa tuntutan itu dilakukan agar bisa memaksimalkan pemulihan keuangan negara.
"Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," kata hakim di sidang PN Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hakim menjelaskan sejumlah alasan permohonan jaksa penuntut umum itu ditolak. Salah satunya, hakim menilai mekanisme hukum yang ditempuh dalam perkara tersebut dinilai tidak tepat.
Hakim pun menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat menyangkal jika ada dugaan peningkatan yang tidak wajar dalam nilai terkait LHKPN Nadiem Makarim itu.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," imbuhnya.
Oleh karena itu, hakim merekomendasikan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerapkan pasal penelusuran tindak pidana pencucian uang dalam mengungkap nilai harta tidak wajar Nadiem secara terang benderang.
"Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," pungkasnya.
Sekadar informasi, tuntutan uang pengganti yang dibebankan terhadap Nadiem yakni sebesar Rp809 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan keuntungan Nadiem dalam perkara Chromebook ini.
Namun, jika Nadiem tidak bisa membayar beban uang pengganti ratusan miliar itu maka bisa diganti dengan hukuman pidana selama lima tahun.
#hakim-usut-tppu #nadiem-makarim-kasus #tuntutan-rp4 #8-triliun #korupsi-chromebook #pemulihan-keuangan-negara #asas-legalitas-hukum #lhkpn-nadiem-makarim #harta-tidak-wajar #penyidikan-kejagung #tindak