Petani Tembakau Khawatir Regulasi Baru Gerus Industri dan Lapangan Kerja
APTI meminta regulasi tembakau lebih berimbang, sementara INDEF mengingatkan industri sudah tertekan akibat cukai, aturan baru, dan rokok ilegal.
(WE Finance) 29/06/26 16:50 262954
Warta Ekonomi, Jakarta -Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminuddin, meminta pemerintah menyusun regulasi industri hasil tembakau (IHT) secara berimbang dan tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan. Menurutnya, kebijakan juga harus mempertimbangkan dampak terhadap petani, tenaga kerja, industri, hingga perekonomian daerah.
"Tembakau tidak bisa dianalisis dengan kacamata kuda. Tidak cukup hanya dilihat dari aspek kesehatan atau industri saja. Di dalamnya ada persoalan tenaga kerja, ekonomi, budaya, agama, hingga keamanan," kata Sahminuddin dalam diskusi bertajuk IHT Dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja dikutip di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Sahminuddin, industri tembakau telah menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat di berbagai daerah sentra produksi. Ia mencontohkan perubahan kondisi sosial ekonomi di Pulau Lombok setelah budidaya tembakau Virginia berkembang. Pendapatan dari komoditas tersebut, kata dia, telah membantu masyarakat membiayai pendidikan anak, membangun rumah, memperoleh layanan kesehatan, hingga meningkatkan kesejahteraan keluarga.
"Orang bisa berobat karena memiliki pekerjaan dan penghasilan. Kalau lapangan pekerjaan hilang, bagaimana mereka bisa membiayai kebutuhan hidupnya?" ujarnya.
Di Lombok, lanjut dia, masyarakat bahkan mengenal filosofi "empat M" yang menggambarkan manfaat ekonomi hasil bertani tembakau, yakni untuk pergi ke Makkah menunaikan ibadah haji, membangun rumah, menyekolahkan anak, dan membeli kendaraan sebagai penunjang aktivitas ekonomi keluarga.
Karena itu, Sahminuddin menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan tembakau perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di daerah penghasil.