MIND ID mereklamasi 8.000 ha lahan bekas tambang dan 37.700 ha DAS

MIND ID mereklamasi 8.000 ha lahan bekas tambang dan 37.700 ha DAS

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID terus memperkuat upaya pemulihan lingkungan melalui reklamasi lahan pascatambang seluas 8.000 hektare (ha) dan ...

(Antara) 25/06/26 17:02 259789

Secara kumulatif hingga 2025, Grup MIND ID telah mereklamasi lebih dari 8.000 ha lahan pascatambang serta merehabilitasi lebih dari 37.700 ha DAS.

Jakarta (ANTARA) - Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID terus memperkuat upaya pemulihan lingkungan melalui reklamasi lahan pascatambang seluas 8.000 hektare (ha) dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di berbagai wilayah operasional seluas 37.700 ha.

“Secara kumulatif hingga 2025, Grup MIND ID telah mereklamasi lebih dari 8.000 hektare lahan pascatambang serta merehabilitasi lebih dari 37.700 hektare DAS,” kata Division Head of Sustainability MIND ID Binahidra Logiardi, di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa capaian ini menjadi bagian dari implementasi praktik pertambangan berkelanjutan yang semakin terintegrasi, sekaligus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas keanekaragaman hayati.

Menurut dia, meningkatnya kebutuhan mineral strategis global harus diimbangi dengan pengelolaan lingkungan yang semakin baik.

Peningkatan produksi harus berjalan beriringan dengan realisasi program pengelolaan lingkungan yang progresif dan terukur.

Hal itu juga menjadi bukti komitmen perusahaan terhadap regulator, investor, lembaga keuangan, hingga pasar global.

“Realisasi reklamasi dan perlindungan biodiversitas menjadi salah satu fokus utama dalam implementasi Sustainability Pathway Grup MIND ID.

“Melalui pendekatan ini, setiap entitas didorong memiliki protokol pengelolaan biodiversitas yang memadai, khususnya di wilayah dengan nilai konservasi tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan dampak dari program tersebut mulai terlihat pada peningkatan kualitas biodiversitas di sejumlah wilayah operasional.

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui Unit Bisnis Pertambangan Nikel Maluku Utara mencatat peningkatan indeks biodiversitas dari 1,757 menjadi 1,963. PT Freeport Indonesia melaksanakan konservasi mangrove yang secara kumulatif menjangkau lebih dari 2.200 ha.

Berbeda dengan program reklamasi lahan, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) berfokus pada rehabilitasi daerah tangkapan air Danau Toba yang hingga 2025 telah mencapai lebih dari 4.000 ha sebagai bagian dari penguatan fungsi hidrologis kawasan.

Selanjutnya, PT Timah Tbk mencatat kenaikan indeks biodiversitas dari 2,88 pada 2022 menjadi 3,26 pada 2025 melalui program reklamasi darat dan laut yang terintegrasi.

Di sektor nikel, PT Vale Indonesia Tbk merealisasikan reklamasi lahan pascatambang seluas 156,67 ha di Blok Sorowako dan 1,42 ha di area Indonesia Growth Project (IGP) Morowali sepanjang 2025. Selain itu, rehabilitasi DAS yang dijalankan perusahaan telah mencapai 17.877 hektare di berbagai wilayah di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa keberlanjutan tidak lagi sekadar menjadi bagian dari operasional perusahaan, tetapi telah menjadi faktor penting dalam menjaga akses terhadap pendanaan dan pasar.

“Sustainability Pathway bukan sekadar alat pelaporan, melainkan instrumen untuk mengelola dampak, memitigasi risiko, dan menciptakan nilai jangka panjang,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati.

Pembangunan itu bukan hanya soal pulau dan pariwisata, tetapi juga terkait perkapalan, aktivitas ekonomi maritim, hingga sektor perikanan.

“Namun yang harus selalu diingat adalah bahwa proses pembangunan harus tetap berorientasi pada pelestarian lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati,” katanya pula.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

#lahan #revitalisasi-lahan #pasca-tambang #mind-id #reklamasi-tambang

https://www.antaranews.com/berita/5622893/mind-id-mereklamasi-8000-ha-lahan-bekas-tambang-dan-37700-ha-das