BPS Bali tegaskan data Sensus Ekonomi bukan buat pengaruhi pajak
Badan Pusat Statistik (BPS) Bali menegaskan kepada masyarakat bahwa data Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang sedang dikumpulkan petugas bukan untuk mempengaruhi ...
(Antara) 24/06/26 16:12 258642
Kami memahami adanya kekhawatiran di masyarakat terkait pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Denpasar (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Bali menegaskan kepada masyarakat bahwa data Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang sedang dikumpulkan petugas bukan untuk mempengaruhi pajak.
“Kami memahami adanya kekhawatiran di masyarakat terkait pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, namun perlu kami tegaskan bahwa tujuan SE bukan untuk penetapan maupun pengawasan pajak,” kata Kepala BPS Bali Agus Gede Hendrayana Hermawan di Denpasar, Rabu.
Hal ini disampaikan Agus Gede merespons banyaknya kekhawatiran masyarakat di media sosial bahwa pemerintah mengintip ekonomi masyarakat melalui data yang dikumpulkan SE 2026, untuk kemudian menaikkan pajak karena usaha mereka dinilai cukup baik hari ini.
Padahal, menurut dia data yang dikumpulkan oleh BPS Bali digunakan hanya semata-mata untuk kepentingan statistik dan perencanaan pembangunan.
Apalagi Sensus Ekonomi 2026 bukanlah kegiatan yang pertama kali dilaksanakan, melainkan sudah kelima kalinya setiap 10 tahun sekali sejak 1986.
Praktiknya juga sama dengan sensus ekonomi di negara-negara dunia, sehingga BPS Bali meminta masyarakat tak perlu khawatir.
“Sensus Ekonomi 2026 merupakan pendataan menyeluruh semua sektor dan skala usaha tanpa terkecuali, data yang dihasilkan menjadi fondasi penting dalam memahami struktur perekonomian, memantau perkembangan dunia usaha, serta mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang berbasis data,” ujarnya.
Alih-alih mempengaruhi pajak yang ditagih negara, jawaban yang diberikan masyarakat justru akan digunakan pemerintah untuk memotret gambaran yang lebih lengkap mengenai jumlah, karakteristik, persebaran, dan struktur usaha di setiap wilayah.
Dengan data itu, pemerintah dapat menyusun berbagai indikator ekonomi, termasuk Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yang digunakan untuk mengukur kinerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semakin lengkap dan akurat data usaha yang diperoleh melalui Sensus Ekonomi, semakin baik pula kualitas statistik ekonomi yang dihasilkan, termasuk PDRB, dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran, mengidentifikasi sektor unggulan, mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Bagi masyarakat pelaku usaha, hasil pengolahan dari sensus ini juga diyakini bisa digunakan untuk memperkuat perencanaan usaha, memahami struktur dan potensi pasar, serta mengidentifikasi peluang pengembangan usaha.
“Dengan demikian, Sensus Ekonomi tidak hanya menjadi alat perencanaan pembangunan, tetapi juga mendukung pertumbuhan dan daya saing dunia usaha khususnya di Bali,” ucap Agus Gede.
Di luar itu, BPS Bali memastikan kerahasiaan data yang diberikan masyarakat ke petugas sensus, sebab perlindungan data responden dijamin
oleh dua lapis regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Bali berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026 melalui terima petugas sensus, isi data dengan benar, dan rahasia data terjaga, sebagai upaya bersama mewujudkan data ekonomi yang akurat dan berkualitas,” kata dia.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026