PPKGBK Mendata Eks Pekerja Hotel Sultan, 102 Orang Melapor Usai Eksekusi

PPKGBK Mendata Eks Pekerja Hotel Sultan, 102 Orang Melapor Usai Eksekusi

PPKGBK mendata 102 eks pekerja Hotel Sultan pascaeksekusi Blok 15 GBK untuk memastikan transisi aset negara. Mayoritas pelapor adalah pekerja harian.

(Bisnis.Com) 23/06/26 14:39 257379

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mencatatkan laporan dari 102 pekerja eks Hotel Sultan pada hari pertama pembukaan kembali posko pelayanan pendataan karyawan, Senin (22/6/2026).

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi menjelaskan upaya pendataan pascaeksekusi kawasan Blok 15 tersebut ditujukan untuk memetakan status hubungan kerja para karyawan demi menjamin kepastian transisi pengelolaan aset negara tersebut.

“Kami mengapresiasi para pekerja eks Hotel Sultan yang sudah datang dan melaporkan diri. Respons pada hari pertama ini cukup baik,” ujar Hendry, dikutip Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan data yang terhimpun, dari total 102 laporan mayoritas pelapor didominasi oleh pekerja harian sebanyak 59 orang, disusul klasifikasi karyawan kontrak sebanyak 21 orang.

Kemudian, terdapat pula laporan dari 18 orang berstatus temporary worker, 2 orang tenaga lepas (freelance), serta 2 orang yang berstatus sebagai karyawan tetap.

Adapun, nantinya seluruh dokumen hubungan kerja yang masuk akan ditelaah secara mendalam guna penanganan yang akurat dan berbasis regulasi.

Langkah verifikasi ini krusial lantaran adanya keragaman status kepegawaian dari setiap individu, sehingga tindak lanjut yang diberikan nantinya dipastikan selaras dengan koridor undang-undang ketenagakerjaan.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menegaskan komitmen otoritas untuk mengawal seluruh rangkaian peralihan hak kelola ini secara profesional.

“PPKGBK akan bertindak secara profesional dan manusiawi dalam proses transisi pengelolaan Hotel Sultan dan apartemennya. Kami ingin memastikan para pekerja didata dengan benar,” ujar Rakhmadi.

Untuk diketahui, pemerintah telah melakukan eksekusi Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026). Sebanyak 3.161 personel gabungan TNI-Polri dan unsur terkait dikerahkan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan bahwa PT Indobuildco telah menikmati hak istimewa selama setengah abad dalam mengelola kawasan eks Hotel Sultan, yang berlokasi di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa pengosongan lahan ini merupakan muara dari sengketa hukum yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Di mana, langkah penertiban ini juga sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengamankan kembali aset-aset negara yang dikuasai pihak swasta.

"Selama 50 tahun aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," tegasnya.

#ppkgbk #eks-pekerja-hotel #hotel-sultan #pekerja-hotel-sultan #pendataan-karyawan #transisi-pengelolaan #blok-15-gbk #status-hubungan-kerja #verifikasi-dokumen-kerja #undang-undang-ketenagakerjaan #ek

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260623/12/1982681/ppkgbk-mendata-eks-pekerja-hotel-sultan-102-orang-melapor-usai-eksekusi