APINDO dorong pemerintah ciptakan ekosistem kerja yang ideal
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong pemerintah untuk menciptakan ekosistem perlindungan kerja yang ideal dan berkelanjutan dengan fokus pada ...
(Antara) 18/06/26 19:35 253801
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong pemerintah untuk menciptakan ekosistem perlindungan kerja yang ideal dan berkelanjutan dengan fokus pada ketersediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Darwoto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan perlindungan kerja yang ideal dan berkelanjutan (sustainable protection) hanya dapat terwujud dengan ketersediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya sebagaimana yang menjadi prioritas dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Data dari Badan Pusat Statistik bulan Februari, 2026, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Indonesia masih berada pada 4,68 persen, atau setara dengan 7,24 juta orang. Sementara Presiden Prabowo Subianto menargetkan penciptaan 19 juta lapangan kerja baru sebagai target jangka menengah (5 tahun).
“Artinya, tanpa adanya ekosistem yang mampu menyerap tenaga kerja, regulasi perlindungan yang terlalu ketat justru berisiko mematikan industri yang sedang tumbuh,” kata Darwoto.
Dalam menyikapi hasil Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114, Darwato mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian yang komprehensif jika ingin menetapkan standar perburuhan internasional yang baru, dimana dalam konvesi tersebut menyepakati adanya fleksibilitas yang luas bagi negara anggota dalam menetapkan status hubungan hukum tenaga kerja platform.
Menurut Darwoto, kajian ini termasuk regulatory impact assessment (RIA), yang sangat diperlukan agar menghasilkan pengaturan yang tepat dan proporsional sehingga dapat menjaga keberlanjutan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari ekosistem digital sebagai salah satu pilar penting dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional.
Konvensi tidak mengharuskan hubungan hukum dari tenaga kerja platform tersebut menjadi di dalam hubungan kerja (employed), namun bisa juga sebagai wirausaha mandiri (self-employed) dengan tetap mengakui adanya hak dan kewajiban yang proporsional sesuai dengan status hubungan hukum tersebut.
Pemilihan kategori kedudukan hukum harus dipertimbangkan secara matang serta disesuaikan dengan konteks, karakteristik unik, dan kebutuhan pembangunan ketenagakerjaan dan sumber daya manusia di Indonesia mengingat dampaknya yang signifikan terhadap ketersediaan kesempatan kerja dan akses pelayanan yang efisien dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia selaku pengguna platform.
Oleh karena itu, APINDO mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan progresif yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya (open door policy), di mana kebijakan ini harus diimplementasikan melalui keberpihakan terhadap pertumbuhan ekonomi, kemudahan birokrasi investasi, serta ruang yang aman bagi inovasi teknologi.
“Ekosistem usaha yang sehat dan kondusif inilah yang akan menjadi motor penggerak utama dalam menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi bangsa Indonesia, demi mewujudkan ketahanan ekonomi nasional yang tangguh,” kata Darwoto.
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
#lapangan-kerja #ekosistem-perburuhan #ketahanan-ekonomi-nasional