Lampaui Batas Anggaran Belanja Pegawai, Cirebon Tagih Pusat Bayar Gaji PPPK

Lampaui Batas Anggaran Belanja Pegawai, Cirebon Tagih Pusat Bayar Gaji PPPK

Kabupaten Cirebon usulkan pusat bayar gaji PPPK karena belanja pegawai capai 38% APBD, melebihi batas ideal 30%, mengurangi ruang fiskal pembangunan.

(Bisnis.Com) 09/06/26 13:01 244603

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Usulan itu muncul seiring meningkatnya beban belanja pegawai yang kini telah mencapai 38% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut Imron, banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal setelah pemerintah mendorong pengangkatan PPPK sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.

Di sisi lain, pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Para bupati melalui Apkasi dan para gubernur mengusulkan agar gaji dan tunjangan PPPK ditarik kembali ke pusat seperti halnya PNS," kata Imron, Selasa (9/6/2026).

Dia menjelaskan, belanja pegawai menjadi salah satu komponen pengeluaran terbesar dalam APBD daerah. Kondisi itu semakin berat setelah jumlah PPPK bertambah dalam beberapa tahun terakhir.

Di Kabupaten Cirebon, proporsi belanja pegawai saat ini mencapai sekira 38% dari total APBD. Angka tersebut melampaui batas ideal yang selama ini menjadi acuan pemerintah, yakni maksimal 30%. "Kalau Kabupaten Cirebon sekarang sekira 38%," ujar Imron.

Besarnya porsi belanja pegawai tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan maupun pelayanan publik lainnya.

Semakin besar anggaran yang terserap untuk penggajian, semakin terbatas pula kemampuan daerah dalam mendanai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, persoalan keuangan daerah menjadi salah satu isu utama yang dibahas. Selain menyangkut belanja pegawai, pemerintah pusat juga menegaskan kebijakan penataan tenaga non-ASN yang saat ini masih berlangsung.

Imron mengatakan, daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru.

Sementara tenaga non-ASN yang telah terdata dan belum diangkat menjadi PPPK penuh waktu akan tetap dipertahankan melalui skema PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang sedang disiapkan pemerintah.

"Kita tetap harus mengikuti ketentuan yang ada. Tidak boleh lagi menghadirkan atau mengangkat honorer baru," katanya.

Meski mendukung kebijakan penataan aparatur sipil negara, Imron menilai pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Menurut dia, beban penggajian PPPK yang terus meningkat dapat menjadi tantangan serius bagi daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas.

Karena itu, pemerintah daerah berharap ada formulasi baru yang dapat menciptakan keseimbangan antara kebijakan pengangkatan pegawai dan kemampuan anggaran daerah.

Salah satu opsi yang diusulkan adalah mengembalikan tanggung jawab pembayaran gaji dan tunjangan PPPK kepada pemerintah pusat.

Usulan tersebut, menurut Imron, bukan semata-mata untuk mengurangi kewajiban daerah, melainkan agar pemerintah kabupaten dan kota memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk menjalankan fungsi pembangunan.

"Harapannya tentu ada solusi dari pemerintah pusat sehingga daerah tetap bisa menjalankan pembangunan dengan baik tanpa terbebani oleh kenaikan belanja pegawai yang terus meningkat," kata Imron.

#cirebon-anggaran #gaji-pppk #belanja-pegawai #pemerintah-pusat #apbd-cirebon #imron-rosyadi #komisi-ii-dpr-ri #kemenpan-rb #tekanan-fiskal #penataan-tenaga-non-asn #tanggung-jawab-daerah #belanja-pega

https://bandung.bisnis.com/read/20260609/549/1979552/lampaui-batas-anggaran-belanja-pegawai-cirebon-tagih-pusat-bayar-gaji-pppk