DLHK Gorontalo Pastikan Perusahaan Biomassa Penuhi Aturan & Prosedur

DLHK Gorontalo Pastikan Perusahaan Biomassa Penuhi Aturan & Prosedur

DLHK Gorontalo pastikan perusahaan biomassa penuhi aturan, diawasi ketat, dan kontribusi pada daerah. Evaluasi rutin dilakukan untuk cegah dampak lingkungan.

(Bisnis.Com) 01/11/25 11:27 23842

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan aktivitas perusahaan biomassa di daerah tersebut telah sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka mengatakan, dalam kegiatan operasionalnya, PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) telah mendapat pengawasan ketat dari dinas-dinas terkait.

Adapun, keduanya merupakan grup dari PT Biomassa Jaya Abadi (BJA), perusahaan produsen biomassa berupa wood pellet di Gorontalo.

“Mereka [BJA Group] ada laporan rutin ke kami. Setiap triwulan dan semester juga kami evaluasi di lapangan,” kata Fayzal dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).

Pernyataan DLHK ini disampaikan menanggapi hasil riset Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai Hutan Tanaman Energi (HTE) yang menemukan adanya indikasi dampak lingkungan di wilayah operasi dua perusahaan tersebut.

Dia menambahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terbit melalui proses kajian dengan tahapan yang jelas dan dari awal dilakukan konsultasi publik.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh semua komponen, mulai dari masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, unsur TNI, Polri, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Dia menuturkan perusahaan-perusahaan tersebut juga memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah melalui Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH DR) yang dibayarkan setelah dilakukan survei dan penghitungan di lapangan.

DLHK memastikan bahwa dalam dokumen AMDAL telah diatur area yang tidak boleh ditebang, termasuk kawasan dengan kemiringan tinggi. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat memberikan teguran, sedangkan pencabutan izin menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, Direktur Operasional BJA Group, Zunaidi, menegaskan bahwa dalam melakukan pembukaan lahan perusahaan sangat memperhatikan area konservasi yang tidak dilakukan pembukaan lahan. Dari luas hak guna usaha IGL dan BTL seluas 27.354 hektare, sekitar 9.000 hektare akan menjadi area unplanted sebagai area konservasi, sehingga tidak seluruhnya dibuka.

“Lokasi areal IGL dan BTL bukan di area hulu sungai dari desa yang dilanda banjir. Kami juga menanam ulang dengan kerapatan 5.000 pohon per hektare, jauh di atas kepadatan tanaman alami,” ujarnya.

#biomassa-gorontalo #perusahaan-biomassa #dlhk-gorontalo #aturan-biomassa #prosedur-biomassa #pt-inti-global-laksana #pt-banyan-tumbuh-lestari #biomassa-jaya-abadi #wood-pellet-gorontalo #dampak-lingku

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251101/99/1925250/dlhk-gorontalo-pastikan-perusahaan-biomassa-penuhi-aturan-prosedur