Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, Soeharto Berhenti dari Jabatan Presiden

Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, Soeharto Berhenti dari Jabatan Presiden

21 Mei 1998 tercatat sebagai peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia. Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun akhirnya menyatakan berhenti dari jabatan Presiden... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 21/05/26 10:55 227391

JAKARTA - 21 Mei 1998 tercatat sebagai peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal tersebut, Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun akhirnya menyatakan berhenti dari jabatan Presiden Republik Indonesia.

Pengunduran diri Soeharto dari jabatan Presiden RI tersebut merupakan puncak dari beberapa peristiwa yang terjadi terjadi seperti Tragedi Penembakan Mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998, Kerusuhan Mei 1998, mahasiswa yang menduduki Gedung DPR/MPR, gagalnya pembentukan Komite Reformasi , hingga mundurnya 14 menteri Kabinet Pembangunan VII.

Amien Rais yang dikenal sebagai Tokoh Reformasi, mengetahui kabar tentang pengunduran diri Soeharto tersebut. "Selamat tinggal pemerintahan lama, selamat datang pemerintahan era baru," kata Amien dikutip dari buku Mohammad Amien Rais Putra Nusantara.

Kamis, 21 Mei 1998 pukul 09.05 WIB di Istana Merdeka, Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan Presiden RI. Soeharto pun menunjuk Habibie sebagai penggantinya untuk mengisi kekosongan kepemimpinan.

Berikut ini pidato pengunduran diri Soeharto

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sejak beberapa waktu terakhir, saya mengikuti dengan cermat perkembangan situasi nasional kita, terutama aspirasi rakyat untuk mengadakan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar pemahaman saya yang mendalam terhadap aspirasi tersebut, dan terdorong oleh keyakinan bahwa reformasi tersebut perlu dilaksanakan secara tertib, damai, dan konstitusional demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan pembangunan nasional, saya telah menyatakan rencana pembentukan Komite Reformasi dan mengubah susunan Kabinet Pembangunan VII.

Namun demikian, kenyataan hingga hari ini menunjukkan Komite Reformasi tersebut tidak dapat terwujud, karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan Komite tersebut. Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara yang sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi.

Dengan memperhatikan keadaan di atas, saya berpendapat sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik. Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 UUD 1945, dan setelah dengan sungguh-sungguh memperhatikan pandangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, terhitung sejak saya bacakan Pernyataan ini, pada hari ini, Kamis, 21 Mei 1998.

Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia, saya sampaikan di hadapan Saudara-saudara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang juga adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, pagi ini pada kesempatan silaturahmi.

Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Dasar \'45, maka Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing.B J. Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden/Mandataris MPR 1998–2003. Atas bantuan dan dukungan rakyat selama saya memimpin Negara dan Bangsa Indonesia ini, saya ucapkan terima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan-kekurangannya. Semoga Bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar \'45 nya.

Mulai hari ini pula Kabinet Pembangunan VII demisioner dan pada para menteri saya ucapkan terima kasih.

Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya saudara Wakil Presiden sekarang juga agar melaksanakan pengucapan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Jakarta, 21 Mei 1998.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
(zik)

#sejarah #presiden #orde-baru #soeharto #reformasi

https://nasional.sindonews.com/read/1709093/12/peristiwa-bersejarah-21-mei-1998-soeharto-berhenti-dari-jabatan-presiden-1779332754