Nasib Malang Nadiem Makarim, Pendiri Super Apps yang Dituntut Pidana 18 Tahun
Nadiem Makarim, eks CEO Gojek dan Mendikbudristek, dituntut 18 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
(Bisnis.Com) 15/05/26 08:15 221537
Bisnis.com, JAKARTA — Persidangan Nadiem Makarim hampir mendekati titik ujung usai resmi dituntut selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2026).
Sidang selanjutnya bakal beragendakan pembelaan dari Nadiem dalam nota pembelaan alias pleidoi. Setelah itu, agenda sidang bakal lanjut ke tahap replik dan duplik sebelum akhirnya mencapai sidang vonis atau putusan.
Selain hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka bakal diganti dengan penjara selama sembilan tahun.
Menurut Nadiem, jumlah tuntutan uang pengganti itu hampir setara dengan puncak kekayaannya yang singkat saat GoTo melantai di Bursa Efek Indonesia atau IPO pada 2022.
"Dia [jaksa] menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, dia menggunakan angka itu lalu itu yang dijadikan uang pengganti," ujar Nadiem usai dituntut 18 tahun.
Terseret Kasus
Nadiem Makarim merupakan putra dari pasangan Nono Anwar Makarim, seorang praktisi hukum sekaligus aktivis, dan Atika Algadri. la lahir di Singapura pada 4 April 1984
Nadiem merupakan alumni kampus kenamaan di dunia, mulai dari Brown University, Amerika Serikat. Setelah lulus, Nadiem melanjutkan studi ke Harvard Business School dan meraih gelar MBA, mengikuti jejak ayahnya yang juga lulusan Harvard.
Popularitas Nadiem mulai melejit sejak ia mendirikan Gojek, sebuah perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi yang resmi berdiri pada 13 Oktober 2010.
Di masa awal, Gojek hanya bermitra dengan sekitar 20 pengemudi. Titik balik terjadi pada 2014 ketika Nadiem mulai menarik perhatian investor. Berkat suntikan dana tersebut, Gojek merilis aplikasinya secara resmi di Android dan iOS pada 7 Januari 2015.
Perusahaan ini kemudian tumbuh pesat dengan dukungan pendanaan dari sejumlah investor besar, seperti NSI Ventures dan Sequoia Capital pada 2015. Setahun kemudian, Gojek kembali memperoleh pendanaan besar senilai US$550 juta.
Puncaknya, pada 2019 Gojek mencapai valuasi sebesar US$10 miliar. Status decacorn pun disematkan padanya, menjadikan Gojek salah satu perusahaan teknologi dan layanan transportasi terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Pada tahun yang sama, Nadiem pun resmi dilantik menjadi Mendikbudristek di era Presiden ke-7 Joko Widodo pada Oktober 2019. Usai dilantik Nadiem juga telah mundur dari jabatannya CEO di Gojek.
Dia pun mengakhiri jabatan sebagai Mendikbudristek selama lima tahun pada 2019-2024. Selang setahun kemudian, Nadiem jadi tersangka pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, dia diduga memerintahkan pemilihan Chromebook pada pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Atas perbuatannya itu, perbuatan Nadiem dan terdakwa lainnya seperti, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah dan Ibrahim Arief telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Kecewa Berat
Nadiem Makarim mengaku kecewa dengan tuntutan 18 tahun pidana dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus Chromebook.
Nadiem mulanya mengira dengan adanya proses persidangan, dirinya bakal dituntut bebas. Sebaliknya, salah satu Founder Gojek ini justru dituntut hukuman sangat berat.
"Sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," ujar Nadiem usai dituntut 18 tahun, dikutip Kamis (14/5/2026).
Kemudian, Nadiem menuding JPU telah mengesampingkan fakta persidangan saat menuntut dirinya. Sebab, dia menilai selama persidangan berlangsung, jaksa belum bisa membuktikan dakwaannya.
Nadiem pun mempertanyakan fungsi proses pembuktian pada persidangan jika fakta hukum tak dimasukkan ke tuntutan.
"Apa gunanya sidang kalau fakta persidangan tidak dimasukkan ke dalam tuntutan, bahkan kadang-kadang di dalam keputusan. Ini suatu hal yang saya sebagai orang awam, bukan orang hukum, tidak mengerti buat apa proses ini kalau semua sudah terang benderang," pungkasnya.
Jaksa soal Tuntutan Sesuai Fakta Sidang
Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady menyatakan dokumen tuntutan terhadap eks Mendikbudristek disusun secara sistematis. Surat tuntutan itu disusun berdasarkan fakta persidangan yang terungkap melalui alat bukti seperti keterangan saksi, ahli, hingga audit BPKP.
"Surat tuntutan tersebut disusun secara sistematis berdasarkan fakta persidangan yang terungkap melalui alat bukti sah," ujar Roy dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Dia menambahkan, JPU menyoroti adanya malpraktik birokrasi melalui pembentukan Shadow Organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Keterlibatan pihak-pihak ini dinilai jaksa telah mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang lebih memahami kondisi lapangan di sekolah-sekolah.
“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” imbuhnya.
Adapun, Roy menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan Nadiem yaitu tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, perbuatan Nadiem dinilai telah menghambat sektor pendidikan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun hingga Nadiem dinilai berbelit-belit saat proses sidang. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya.
#nadiem-makarim #gojek-founder #persidangan-nadiem #tuntutan-pidana #pengadilan-tipikor #uang-pengganti #kasus-korupsi #kemendikbudristek #chromebook-pengadaan #jaksa-penuntut-umum #shadow-organization