Reformasi Pasar Modal RI Diakui Lembaga Global, OJK Pamerkan Buktinya
OJK klaim reformasi pasar modal RI diakui global, tingkatkan transparansi dan integritas, diakui FTSE Russell dan MSCI, tanpa masuk watch list.
(Bisnis.Com) 05/05/26 15:08 211780
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim upaya reformasi pasar modal yang belakangan gencar dilakukan, telah memperoleh capaian positif dari sejumlah lembaga keuangan internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi, menerangkan bahwa OJK dan SRO telah menuntaskan sedikitnya 4 agenda reformasi pasar modal, yang berkaitan dengan transparansi.
”Terkait dengan progres reformasi integritas di pasar modal OJK bersama BEI dan KSEI, telah menuntaskan seluruh empat agenda reformasi terkait dengan peningkatan transparansi di pasar modal Indonesia. Dan inisiatif reformasi tersebut telah memperoleh capaian positif,” kata Hasan.
Hasan memberikan contoh FTSE Russell yang mempertahankan Indonesia dalam klasifikasi Secondary Emerging Market dalam tinjauan Equity Country Classification pada 7 April 2026 lalu. Selain itu, Hasan menerangkan bahwa FTSE tidak memasukkan Indonesia dalam watch list mereka.
Saat itu, FTSE Russel dalam pernyataan resminya, menyampaikan bahwa pihaknya masih mencermati implementasi berbagai langkah reformasi yang tengah dijalankan di pasar modal Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar.
Hasan juga menyebut bahwa MSCI telah mengakui upaya reformasi pasar modal yang belakangan gencar dilakukan oleh OJK dan SRO.
“Adapun MSCI dalam pengumuman tanggal 20 April 2026 lalu telah memberikan acknowledgment terhadap langkah-langkah strategis otoritas Indonesia untuk terus memperkuat transparansi dan integritas di pasar modal,” tambah Hasan.
Meskipun begitu, Hasan tidak menerangkan lebih rinci dampak reformasi pasar modal terhadap persepsi institusi keuangan global terhadap pasar modal Tanah Air.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia.
Hasan Fawzi menyebutkan bahwa keempat agenda dimaksud merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan oleh OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada tanggal 1 Februari 2026.
Poin 4 agenda transparansi Pasar Modal antara lain, penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1% kepada publik; implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC); penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; dan kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai adanya ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10% atau lebih.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” jelas Hasan, Kamis (3/4/2026).
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
#reformasi-pasar-modal #ojk-reformasi #pasar-modal-indonesia #transparansi-pasar-modal #integritas-pasar-modal #ftse-russell-indonesia #msci-pengakuan #agenda-reformasi-ojk #bei-transparansi #ksei-klas