Kebijakan OJK soal RBB diharap perkuat independensi perbankan
Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tak mewajibkan bank untuk menyalurkan pembiayaan ke program prioritas pemerintah diharapkan dapat memperkuat ...
(Antara) 24/04/26 20:28 202189
Perbankan harus tetap independen dalam menentukan strategi bisnisnya. Bank bukan instrumen kebijakan semata, melainkan entitas bisnis yang wajib dikelola secara profesional,
Jakarta (ANTARA) - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tak mewajibkan bank untuk menyalurkan pembiayaan ke program prioritas pemerintah diharapkan dapat memperkuat independensi perbankan.
Konsultan dan perencana keuangan Elvi Diana berpendapat, penegasan yang tertuang dalam revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) itu merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan prinsip dasar industri perbankan.
“Perbankan harus tetap independen dalam menentukan strategi bisnisnya. Bank bukan instrumen kebijakan semata, melainkan entitas bisnis yang wajib dikelola secara profesional,” kata Elvi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Ia menekankan bahwa operasional perbankan harus berlandaskan prinsip kehati-hatian (prudential) dan berbasis manajemen risiko. Dalam konteks ini, kewajiban untuk mendukung program pemerintah secara langsung dikhawatirkan mengganggu objektivitas bank dalam menilai kelayakan kredit.
Menurutnya, keputusan pembiayaan perlu melalui analisis risiko yang matang. Bila bank diwajibkan untuk menyalurkan kredit ke sektor tertentu, salah satu risiko yang muncul berkaitan dengan stabilitas perbankan.
Lebih lanjut, Elvi menjelaskan bahwa struktur permodalan bank juga menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan guna menghindari risiko sistemik yang menekan perbankan.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan kebijakan penghapusan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK bagi debitur yang pinjamannya di bawah Rp1 juta perlu dilakukan dengan terukur.
Penerapan kebijakan itu dinilai tetap perlu melalui pembuktian bahwa debitur yang bersangkutan melunasi hutang atau sudah tak ada sangkutan dengan bank atau institusi keuangan apapun.
Secara keseluruhan, dia mengatakan, mekanisme perbankan tetap harus berjalan, mengingat bank bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian yang menuntut verifikasi dan validasi sebelum mengambil keputusan kredit.
“Jika tidak ada proses pembuktian, maka akan muncul risiko moral hazard, yakni debitur merasa bisa lepas dari kewajiban. Bahkan potensi kerugian sistemik bagi industri perbankan pun ada bila tiada pembuktian tersebut,” tuturnya.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026