Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

Partai Demokrat tidak setuju dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi hanya dua periode. Partai... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 24/04/26 15:27 201842

JAKARTA - Partai Demokrat tidak setuju dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik dibatasi hanya sampai dua periode. Partai berlambang mercy ini menyebut aturan kepemimpinan ketua umum menjadi bagian dari internal partai.

"Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan ketua umum ataupun nama lain," kata Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Termasuk, kata dia, menyangkut mekanisme dan tata laksana organisasi partai itu juga merupakan urusan internal partai. Sehingga, biarkan para kader partailah yang menentukanya.

Herman tak sependapat dengan argumentasi dari rekomendasi pembatasan masa jabatan ketua umum selama dua periode sebagai bagian dari bagian demokrasi di partai politik semakin baik dalam melakukan regenerasi.

"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaanya kepada ketua umumnya, itulah proses demokrasi," ujarnya.
(shf)

#partai-demokrat #komisi-pemberantasan-korupsi #partai-politik #ketua-umum-parpol #ketum-parpol

https://nasional.sindonews.com/read/1699749/12/demokrat-pemerintah-tidak-perlu-batasi-masa-jabatan-ketum-parpol-1777017850