Aturan Bawa Minuman Beralkohol dari Luar Negeri, Ini Batas Maksimalnya Menurut Bea Cukai
Bea Cukai Telukbayur tindak penumpang bawa alkohol melebihi batas. Pahami aturan baru PMK 203 & 34 agar perjalanan Anda lancar dan bebas masalah!
(Kompas.com) 03/04/26 14:08 181045
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penumpang yang membawa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) melebihi batas kembali menjadi perhatian publik.
Petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol dari luar negeri pada awal Maret 2026 kemarin.
Namun jumlah tersebut melebihi ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal 1 liter per orang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menegaskan, aturan ini dibuat bukan tanpa alasan.
“Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat (3/4/2026).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan batas pembebasan cukai untuk minuman beralkohol sebesar 1 liter per orang dewasa berusia minimal 21 tahun.
Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut seperti kru pesawat atau kapal, batas pembebasannya jauh lebih kecil, yakni maksimal 350 mililiter.
“Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi,” kata Budi.
Selain minuman beralkohol, Bea Cukai juga mengatur pembawaan barang kena cukai (BKC) lainnya, seperti produk hasil tembakau.
Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.
Untuk rokok elektrik, batasan juga telah ditentukan, baik dalam bentuk padat maupun cair.
Adapun bagi awak sarana pengangkut, jumlah yang diperbolehkan lebih kecil, seperti 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu.
Jika penumpang membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi menegaskan, kelebihan barang dari batas yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya.
“Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai,” tegasnya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami aturan pembawaan barang sebelum bepergian ke luar negeri.
Informasi terkait ketentuan ini dapat diakses melalui laman resmi Bea Cukai maupun regulasi yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
Dengan memahami aturan tersebut, diharapkan penumpang dapat terhindar dari kendala saat tiba di Indonesia, sekaligus mendukung pengawasan barang kena cukai agar tetap tertib dan sesuai ketentuan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang