Industri Asuransi RI Invetasi Emas Cuma Rp3,4 Miliar, Ini Alasannya
OJK melaporkan investasi emas oleh perusahaan-perusahaan asuransi hanya Rp3,4 miliar per Januari 2026, atau 0,0005% dari total investasi industri.
(Bisnis.Com) 31/03/26 13:40 177382
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penempatan investasi di instrumen emas oleh industri asuransi komersial sangat kecil, hanya 0,0005% dari total portofolio.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut hingga Januari 2026 penempatan investasi pada instrumen emas sekitar Rp3,4 miliar per Januari 2026.
“Berdasarkan data Januari 2026, penempatan investasi pada instrumen emas di industri asuransi komersial masih relatif kecil, yaitu sekitar Rp3,4 miliar atau sekitar 0,0005% dari total investasi industri asuransi,” katanya dalam lembar jawaban RDK OJK Februari 2026, dikutip pada Selasa (31/3/2026).
Sebagai informasi, menilik POJK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi, perusahaan asuransi diperkenankan menempatkan dananya di instrumen emas murni. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) poin q.
Adapun, ketentuannya adalah harus memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditetapkan oleh bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang. Kemudian, disimpan di Bank Kustodian, pihak lain yang memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan jasa penitipan atau perusahaan, dengan syarat diasuransikan kepada perusahaan lain.
Di lain sisi, dirinya turut menyampaikan pada sektor dana pensiun, instrumen emas saat ini belum tercantum dalam daftar instrumen investasi yang diatur dalam SEOJK Nomor 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun.
Kendati demikian, menurutnya dengan telah diterbitkannya POJK terkait ETF Emas, ke depan instrumen berbasis emas berpotensi menjadi salah satu alternatif diversifikasi investasi bagi industri.
“Sepanjang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” tuturnya.
Sementara itu, pengamat asuransi dan dosen asuransi syariah UIN Banten Wahju Rohmanti menegaskan prinsip investasi di perusahaan asuransi itu adalah Liability Driven Investment. Sebab itu, pembentukan portofolio investasi dan pemilihan instrumen investasinya harus disesuaikan dengan profil liabilitasnya.
“Jadi, apakah emas sesuai dengan profil liabilitas perusahaan asuransi? Harus dilihat dulu profil liabilitasnya seperti apa dan perusahaan asuransi jiwa atau kerugian? Instrumen emas dari sisi likuiditasnya dan return kurang cocok dengan liabilitas tenor pendek,” ucapnya kepada Bisnis, Selasa (31/3/2026).
Oleh karena itu, Wahju menilai bahwa untuk ke depannya emas masih belum menjadi instrumen yang paling diperhitungkan oleh industri asuransi.
“Belum [diperhitungkan], selama masih ada instrumen investasi lain yang transaksinya mudah, return, dan likuiditasnya lebih baik. Justru, banyak perusahaan asuransi yang lebih memilih beli saham perusahaan tambang emasnya saja daripada emasnya,” tegasnya.
#investasi-emas #industri-asuransi #ojk-investasi #emas-asuransi #investasi-komersial #pojk-emas #dana-pensiun #diversifikasi-investasi #etf-emas #manajemen-risiko #liability-driven-investment #profil