PP Tunas Berlaku: TikTok dan Bigo Live "Panggil Orang Tuamu", X Masih Abai

PP Tunas Berlaku: TikTok dan Bigo Live "Panggil Orang Tuamu", X Masih Abai

TikTok dan Bigo Live patuhi PP Tunas dengan izin orang tua, sementara platform X belum menerapkan aturan ini, memungkinkan anak 9 tahun mendaftar dengan mudah.

(Bisnis.Com) 30/03/26 12:16 176277

Bisnis.com, JAKARTA — Platform digital TikTok dan Bigo Live terpantau mengikuti Peraturan Pemerintah No.17/2025 tentang Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP Tunas). Namun, platform X belum terlihat mengikuti ketentuan tersebut, pendaftaran akun masih dapat diakses dengan mudah meskipun pengguna berusia 9 tahun.

Berdasarkan hasil penelusuran pada beberapa platform digital seperti TikTok, Bigo Live dan X, dua diantaranya yaitu TikTok dan Bigo Live sudah menyertakan mekanisme izin orang tua saat anak di bawah usia melakukan registrasi. Sementara itu pada platform X, proses registrasi tidak ada mekanisme izin orang tua, proses registrasi masih seperti biasa dan tetap dapat diakses oleh anak di bawah usia.

Penelusuran ini menggunakan akun dengan usia anak 9 tahun pada Senin (30/3/2026). Saat pembuatan akun Google, terdapat tahapan registrasi yang mengharuskan akun tersebut mendapatkan izin dari orang tua sebagai akun penanggung jawab.

Dengan demikian, setiap aktivitas anak dapat dipantau. Akun penanggung jawab juga dapat merujuk pada kebijakan privasi dan pengelolaan data akun anak di Google Family Link untuk memahami penggunaan Google Account anak, serta memiliki kendali penuh untuk menyetujui atau menolak pembuatan akun tersebut, termasuk menghapus akun anak jika tidak memberikan izin.

Setelah berhasil membuat akun Google dengan pengawasan orang tua, dilakukan percobaan pembuatan akun TikTok dengan menggunakan email anak berusia 9 tahun. Saat memasukkan email dan kata sandi, TikTok langsung menampilkan pemberitahuan untuk menyertakan akun penanggung jawab dengan pesan “Panggil orang tuamu”.

Tangkapan layar pendaftaran akun di TikTok
Tangkapan layar pendaftaran akun di TikTok

Selanjutnya, akun penanggung jawab harus melakukan verifikasi dengan memasukkan kata sandi. Setelah persetujuan diberikan, anak dapat menggunakan aplikasi TikTok tersebut.

Selain itu, akun penanggung jawab juga akan menerima notifikasi dari Google terkait aktivitas anak.

Hal serupa juga ditemukan pada platform Bigo Live. Platform ini memberikan peringatan layanan ditujukan untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas. Ketika akun di bawah usia mencoba melakukan registrasi, Bigo Live juga menampilkan pemberitahuan untuk menyertakan akun penanggung jawab dengan pesan “Panggil orang tuamu”.

Bigo Live meminta pengguna di bawah 16 tahun untuk izin ke orang tua terlebih dahulu
Bigo Live meminta pengguna di bawah 16 tahun untuk izin ke orang tua terlebih dahulu

Berbeda dengan platform X, saat dilakukan pembuatan akun menggunakan identitas anak berusia 9 tahun, proses pendaftaran tetap sama seperti akun pada umumnya.

Tidak terdapat peringatan maupun mekanisme penyertaan akun penanggung jawab. Pengguna hanya diminta memasukkan email, kata sandi, serta kode verifikasi yang dikirimkan melalui email. Setelah proses tersebut selesai, akun anak tersebut dapat mengakses platform X dengan mudah.

Pengguna dengan keterangan usia di bawah 16 tahun masih dapat masuk ke platform
Pengguna dengan keterangan usia di bawah 16 tahun masih dapat masuk ke platform

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP Tunas) telah berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Terdapat delapan platform yang diwajibkan mengikuti aturan tersebut pada tahap awal, termasuk dengan membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. (Nur Amalina)

#tiktok-izin-orang-tua #bigo-live-izin-orang-tua #platform-digital-anak #pp-tunas-2025 #pelindungan-anak-online #registrasi-akun-anak #akun-penanggung-jawab #google-family-link #kebijakan-privasi-anak #n-a

https://teknologi.bisnis.com/read/20260330/101/1962971/pp-tunas-berlaku-tiktok-dan-bigo-live-panggil-orang-tuamu-x-masih-abai