Profil Samin Tan, Orang Terkaya RI yang Tersandung Kasus Korupsi
Kasus Samin Tan mencuat setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka. Pengusaha yang pernah dibebaskan KPK ini kini terseret dugaan korupsi PT AKT
(Kompas.com) 29/03/26 09:14 175543
JAKARTA, KOMPAS.com - Samin Tan kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam perkembangan terbaru kasus Samin Tan, penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum tersebut. Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Perkara ini berkaitan dengan aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dalam konstruksi penyidikan, Samin Tan diketahui merupakan beneficial owner perusahaan tersebut yang sebelumnya beroperasi dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Namun, izin usaha PT AKT telah dicabut pemerintah sejak 2017. Meski demikian, perusahaan diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Penyidik juga menduga aktivitas tersebut melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.
Sejumlah lokasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan telah digeledah untuk memperkuat pembuktian.
Selain dugaan pelanggaran pidana, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) disebut pernah mengenakan denda administratif hingga Rp 4,2 triliun. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Kejagung menyebut potensi kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Samin Tan dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Pernah dibebaskan dalam perkara KPK
Kasus ini bukan yang pertama bagi Samin. Pada 2019, ia sempat terseret perkara suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam perkara tersebut, ia diduga memberikan uang Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk mengurus terminasi PKP2B.
Namun, pada 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Samin Tan dibebaskan KPK dari seluruh dakwaan.
Hakim menilai bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pihak yang dapat dipidana dalam perkara gratifikasi adalah penerima, bukan pemberi. Sementara itu, Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Profil Samin Tan dan jejak bisnisnya
Dalam Samin Tan profil, ia dikenal sebagai pengusaha tambang yang memulai karier sebagai auditor. Ia pernah menempuh pendidikan di Universitas Tarumanegara sebelum berkarier di firma akuntansi global seperti KPMG dan Deloitte.
Pada awal 2000-an, ia mendirikan perusahaan investasi Renaissance Capital Asia dan mulai mengembangkan bisnis di sektor pertambangan.
Sejak 2007, ia aktif membangun bisnis batu bara melalui PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk yang sempat melantai di Bursa Efek Indonesia pada 2010.
Perusahaan tersebut berhasil menghimpun dana sekitar Rp 5,17 triliun dari penawaran umum perdana saham (IPO), sebelum akhirnya menghadapi tekanan bisnis dan delisting pada 2020.
Namanya juga sempat dikenal secara global setelah menjabat sebagai Chairman Bumi Plc di London Stock Exchange.
Pada 2011, majalah Forbes menempatkan Samin Tan dalam daftar orang terkaya Indonesia dengan estimasi kekayaan mencapai 940 juta dollar AS atau sekitar Rp 8 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos Jerat KPKdanKejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#samin-tan #kasus-samin-tan #samin-tan-pt-akt #samin-tan-tersangka-kejagung #samin-tan-dibebaskan-kpk #samin-tan-orang-terkaya-indonesia #samin-tan-profil