Respons Asosiasi usai 97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar: Putusan KPPU Tak Cerminkan Fakta
AFPI akan banding atas denda Rp755 miliar dari KPPU, menilai putusan tidak mencerminkan fakta. Mereka tetap menghormati hukum dan menjaga integritas industri.
(Bisnis.Com) 27/03/26 17:22 174656
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan mayoritas anggotanya akan mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang memutuskan 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) bersalah atas kasus monopoli penetapan suku bunga 0,8% dan dijatuhkan sanksi denda dengan total Rp755 miliar.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan pihaknya menyayangkan putusan sidang majelis KPPU karena dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan.
Dia meneruskan, AFPI menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform pinjaman daring. Padahal, tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan [OJK] untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
Terlepas dari putusan tersebut, Entjik menegaskan AFPI tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri.
AFPI optimistis bahwa sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang penyelesaian secara adil. Untuk itu, AFPI mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Dia menambahkan hingga kini AFPI masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akanditempuh. Dia menekankan pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota.
Namun, yang bisa dirinya sampaikan kini adalah seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut. Hal ini karena batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk perlindungan konsumen.
“Dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan. Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring [pindar] berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” tegas Entjik.
Lebih jauh, Entjik menegaskan bahwa kegiatan operasional platform pindar yang berada di bawah naungannya tetap berjalan normal meski ada putusan KPPU tersebut.
“Putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Sebelumnya, putusan KPPU dengan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi yang didampingi oleh 7 anggota Majelis Komisi lainnya.
Terlapor dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.
"Menyatakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999," Katanya di Gedung RB Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Adapun, Ridho menjelaskan uang denda yang dijatuhkan ke perusahaan pinjol itu akan disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan usaha di mana harus disetorkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan.
Kemudian, 97 perusahaan pindar pun menyerahkan jaminan bank 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima putusan. Perusahaan tersebut dikenakan sanksi dengan membayar denda berupa uang yang nominal tertingginya mencapai Rp102 miliar, dijatuhkan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), sedangkan denda paling sedikit Rp1 miliar kepada 52 perusahaan. Dengan demikian total denda yang dijatuhkan untuk seluruh perusahaan pinjol tersebut mencapai Rp755 miliar.
"Memerintahkan membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan jika terlambat membayar denda," pungkas Rhido.
#pinjol-didenda #putusan-kppu #asosiasi-fintech #afpi-banding #suku-bunga-pinjol #monopoli-pinjol #denda-rp755-miliar #kppu-sidang #pinjaman-online #fintech-p2p-lending #ojk-pinjol #predatory-lending #n-a