Menaker Beri Kabar Terbaru soal Pencairan BSU 2025, Cek Jadwal & Link Resminya!
Menaker Yassierli menyatakan pencairan BSU tahap II 2025 belum ada arahan dari Presiden Prabowo. Cek syarat dan info di https://bsu.kemnaker.go.id/.
(Bisnis.Com) 13/10/25 16:45 1740
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan kabar terbaru soal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) untuk Tahun Anggaran 2025.
Yassierli menuturkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU tahap II 2025. Dengan kata lain, tidak ada lagi BSU pada sisa akhir tahun ini.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu [BSU] tidak ada,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sejauh ini, penyaluran bantuan berupa subsidi upah sebesar Rp600.000 untuk dua bulan hanya diberikan pada periode Juni dan Juli lalu.
Sementara sampai saat ini, pemerintah belum berencana memberikan lagi bantuan yang menyasar para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tambahnya.
Pada stimulus sebelumnya, jumlah penerima BSU 2025 lebih rendah dari target yang ditetapkan pemerintah sebelumnya yakni 17,3 juta orang. Perbedaan jumlah penerima itu terjadi lantaran hanya 15,9 juta orang yang memenuhi syarat penerima BSU 2025.
Beberapa faktor yang penyebab BSU gagal cair di antaranya, tidak memenuhi syarat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji di atas Rp3,5 juta per bulan, hingga telah mengikuti program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat penerima BSU 2025 pun telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Melalui beleid itu, pemerintah menyebut bahwa bantuan diberikan kepada pekerja dengan syarat Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025; dan Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.
Untuk mengecek daftar penerima, syarat dan jadwal pencairan BSU, masyarakat dapat mengaksesnya melalui link resmi https://bsu.kemnaker.go.id/.
#bsu-2025 #pencairan-bsu #cara-cek-bsu-2025 #jadwal-bsu #link-bsu-resmi #bantuan-subsidi-upah #syarat-bsu-2025 #daftar-penerima-bsu #bsu-tahap-ii #bsu-gagal-cair #bsu-kemnaker