BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Olahan Ilegal Jelang Lebaran
BPOM temukan 56 ribu produk pangan ilegal jelang Lebaran 2026. Pengawasan intensif di 1.134 sarana distribusi, 34,8% tak memenuhi ketentuan. Produk ilegal dominan.
(Bisnis.Com) 12/03/26 15:24 163212
Bisnis.com, JAKARTA — Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan ribu produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan dalam intensifikasi pengawasan di berbagai daerah selama Ramadan.
Dalam intensifikasi pengawasan yang dilakukan hingga 5 Maret 2026, BPOM menemukan puluhan ribu produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Produk tersebut ditemukan saat pemeriksaan di berbagai sarana distribusi pangan di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pengawasan dilakukan pada lebih dari seribu sarana peredaran pangan olahan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan produk yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan dari 1.134 sarana yang diperiksa, sebanyak 739 sarana atau sekitar 65,2 persen telah memenuhi ketentuan. Sementara itu, 395 sarana atau 34,8 persen lainnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Taruna Ikrar juga menjelaskan sebagian sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan yang melanggar aturan. Pelanggaran tersebut antara lain menjual produk tanpa izin edar, produk yang sudah kedaluwarsa, maupun produk dengan kondisi kemasan rusak.
“Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan olahan yang tidak sesuai aturan, yaitu tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak,” ujarnya dikutip dalam laman resmi BPOM, Rabu (11/3/2026).
BPOM mencatat sarana yang diperiksa terdiri dari berbagai jenis tempat distribusi pangan. Pemeriksaan meliputi ritel modern, ritel tradisional, hingga gudang distributor dan importir.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan. Nilai keekonomian dari produk yang ditemukan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta.
Produk Ilegal Masih Mendominasi
Pengawasan yang dilakukan BPOM tahun ini menggunakan pendekatan berbasis risiko. Sarana peredaran yang memiliki riwayat pelanggaran menjadi salah satu target utama pengawasan.
Temuan terbesar dalam pengawasan ini masih didominasi produk pangan olahan ilegal atau tanpa izin edar. Selain itu, BPOM juga menemukan produk yang sudah melewati masa kadaluarsa serta produk dengan kondisi rusak.
Berikut jenis temuan produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan:
- Produk tanpa izin edar (ilegal): 27.407 pieces atau sekitar 48,9 persen
- Produk kedaluwarsa: 23.776 pieces atau sekitar 42,4 persen
- Produk pangan rusak: 4.844 pieces atau sekitar 8,7 persen
Produk ilegal paling banyak ditemukan di beberapa wilayah seperti Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Produk tersebut sebagian besar merupakan produk impor yang masuk melalui wilayah perbatasan.
BPOM juga menemukan sejumlah produk impor tanpa izin edar yang berasal dari beberapa negara. Produk tersebut antara lain kembang gula asal Malaysia, minuman coklat asal Singapura, hingga kentang beku asal Tiongkok.
Taruna Ikrar menegaskan temuan tersebut menunjukkan masih adanya jalur distribusi pangan ilegal yang masuk melalui wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat.
“Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Selain itu, BPOM juga menemukan produk kedaluwarsa di sejumlah wilayah seperti Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku. Jenis produk yang ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, garam, mie instan, bahan tambahan pangan, serta berbagai bumbu dan kondimen.
Produk pangan olahan rusak juga ditemukan di beberapa wilayah seperti Sumatra Barat, Jambi, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara. Produk tersebut di antaranya pangan olahan gizi khusus, minuman sari kacang, pasta dan mi, hingga susu kental manis.
Menurut Taruna Ikrar, temuan yang relatif sama setiap tahun menunjukkan masih ada pelaku usaha yang belum mematuhi aturan peredaran pangan olahan. BPOM pun langsung melakukan pengamanan terhadap produk yang ditemukan dalam pengawasan tersebut.
Dia menjelaskan BPOM juga menginstruksikan agar produk yang tidak memenuhi ketentuan ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah produk berisiko dikonsumsi masyarakat.
“BPOM tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen. Setiap produk yang tidak memenuhi ketentuan akan kami tindak tegas, baik melalui pengamanan produk, perintah penarikan, hingga pemusnahan,” tegasnya.
Selain pengawasan di sarana distribusi langsung, BPOM juga melakukan patroli siber untuk memantau penjualan produk pangan secara online. Hasilnya, sebanyak 7.400 tautan pada platform e-commerce teridentifikasi menjual produk pangan ilegal maupun produk yang mengandung bahan kimia obat.
Nilai keekonomian temuan produk ilegal dari patroli siber tersebut diperkirakan mencapai Rp102,9 miliar. BPOM kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-commerce Indonesia untuk menurunkan tautan penjualan produk tersebut.
Pengawasan juga dilakukan terhadap pangan takjil yang dijual selama Ramadan. BPOM melakukan uji cepat terhadap ribuan sampel pangan dari pedagang di berbagai daerah.
Dari 5.447 sampel pangan takjil yang diuji, sebanyak 5.339 sampel atau sekitar 98 persen dinyatakan memenuhi syarat. Sementara itu, 108 sampel atau sekitar 2 persen tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya.
Taruna Ikrar mengatakan beberapa sampel tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B, serta kuning metanil. BPOM pun mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan bahan berbahaya dalam produk makanan.
“Kami menginstruksikan para pedagang untuk tidak lagi menjual pangan yang mengandung bahan berbahaya. Jangan sampai keuntungan sesaat mengorbankan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Selain melakukan pengawasan, BPOM juga terus melakukan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya keamanan pangan. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan produk pangan yang diduga melanggar ketentuan.
“Jika menemukan produk pangan yang diduga ilegal, kedaluwarsa, atau rusak, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi BPOM di HALOBPOM 1500533,” tutup Taruna Ikrar.
#produk-pangan-ilegal #bpom-temukan-produk-ilegal #pangan-olahan-ilegal #produk-tanpa-izin-edar #produk-kedaluwarsa #pengawasan-bpom #distribusi-pangan-ilegal #produk-pangan-rusak #pengawasan-pangan-ra