Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, diduga mengubah pembagian kuota haji reguler dan khusus.

(Bisnis.Com) 12/03/26 13:41 163043

Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Yaqut tiba pukul 13.04 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia dampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

"Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah," kata Yaqut saat ditanya oleh awak media terkait pemeriksaannya, Kamis (12/3/2026).

Yaqut tidak banyak bicara saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Ketika ditanya mengenai apakah siap atau tidak ditahan, dia tidak memberikan jawaban pasti.

"Tanya diri mas sendiri," jelasnya ketika ditanya kesiapan kemungkinan ditahan.

Setelah itu, Yaqut bersama Mellisa masuk ke lobi gedung dan naik ke ruang pemeriksaan. Sebelumnya, dia sempat mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim menolak dengan pertimbangan petitum yang disampaikan tidak memiliki kekuatan hukum. Sedangkan alat bukti dari pihak termohon, yakni KPK, dinyatakan sah.

Dengan begitu status tersangka Yaqut sah secara hukum.

Sekadar informasi, selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.

"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50% - 50%, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak, apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.

#yaqut-tersangka #kasus-kuota-haji #korupsi-kuota-haji #kpk-periksa-yaqut #yaqut-cholil-qoumas #kuota-haji-2023 #kuota-haji-2024 #yaqut-pengadilan #praperadilan-yaqut #ishfah-abidal-aziz #gus-alex-ters

https://kabar24.bisnis.com/read/20260312/16/1959975/eks-menag-yaqut-penuhi-panggilan-kpk-sebagai-tersangka-kasus-kuota-haji