Sah, Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
DPR RI telah menyetujui lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 setelah melalui uji kelayakan. Mereka diharapkan memperkuat industri jasa keuangan.
(Kompas.com) 12/03/26 11:15 162836
JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi XI DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon anggota.
Rapat Paripurna DPR RI digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026), dengan salah satu agenda utama pengesahan susunan Dewan Komisioner OJK untuk masa jabatan 2026-2031.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menyampaikan laporan hasil pembahasan dan uji kelayakan terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK yang sebelumnya diusulkan oleh Presiden.
Misbakhun menjelaskan bahwa Ketua DPR RI telah menerima surat dari Presiden Nomor R-09-03-2026 tertanggal 9 Maret 2026 mengenai pengajuan calon anggota Dewan Komisioner OJK. “Sidang dewan yang terhormat, Ketua DPR RI telah menerima surat dari Bapak Presiden nomor R-09-03-2026 tanggal 9 Maret tahun 2026 perihal calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” ujar Misbakhun saat menyampaikan laporan.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, anggota Dewan Komisioner OJK dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden.
Berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPR pada 10 Maret 2026, pembahasan terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK kemudian ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI.
Selanjutnya, Komisi XI DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota Dewan Komisioner OJK pada 11 Maret 2026.
Melalui rapat internal pada hari yang sama, Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menyetujui lima nama sebagai anggota Dewan Komisioner OJK terpilih untuk periode 2026-2031.
KOMPAS.com/Rahel Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-16 masa sidang IV tahun sidang 2025-2026 di DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).Selain itu, Dicky Kartikoyono ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, Adi Budiarso ditunjuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Dalam laporannya, Misbakhun menyampaikan harapan agar jajaran Dewan Komisioner OJK yang baru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan nasional.
Ia menilai kepemimpinan baru di OJK diharapkan mampu memperkuat kredibilitas lembaga pengawas sektor keuangan sekaligus mendukung perkembangan pasar modal serta industri jasa keuangan di Indonesia.
Setelah penyampaian laporan tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
DPR RI kemudian menyetujui lima anggota Dewan Komisioner OJK tersebut untuk masa jabatan 2026-2031.
Usai laporan itu, Puan yang juga memimpin sidang paripurna menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir.
Para anggota pun kompak menyetujuinya. “Apakah laporan Komisi XI DPR atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dapat disetujui?” tanya Puan. “Setuju,” jawab peserta rapat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#dewan-komisioner-ojk #rapat-paripurna-dpr #uji-kelayakan-kepatutan #sektor-keuangan-nasional