Komdigi Rinci Klasifikasi Risiko Platform Berdasarkan Konten dan Pola Interaksi
Komdigi menetapkan aturan risiko platform digital untuk melindungi anak dari konten berbahaya dan interaksi tidak aman, dengan klasifikasi risiko tinggi dan rendah.
(Bisnis.Com) 09/03/26 13:15 159054
Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan penilaian tingkat risiko platform digital berdasarkan potensi anak berkontak dengan orang yang tidak dikenal hingga potensi paparan konten pornografi, kekerasan, konten berbahaya bagi keselamatan nyawa, serta konten lain yang tidak sesuai bagi anak.
Selain itu penilaian juga berkatian dengan potensi eksploitasi anak sebagai konsumen. Keempat, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital, termasuk terkait penilaian tingkat risiko layanan atau fitur yang disediakan platform.
Dalam aturan tersebut, tingkat risiko platform diklasifikasikan menjadi risiko tinggi dan risiko rendah.
Selain itu, penilaian juga mencakup potensi menimbulkan adiksi, gangguan kesehatan psikologis anak, serta gangguan fisiologis anak.
Apabila suatu produk, layanan, atau fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada satu atau lebih aspek tersebut, maka platform akan dikategorikan memiliki profil risiko tinggi.
Sebaliknya, apabila seluruh aspek dinilai memiliki tingkat risiko rendah, platform akan dikategorikan memiliki profil risiko rendah.
Selain pengelompokan risiko, aturan tersebut juga mewajibkan platform menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya.
Dalam menjalankan kewajiban tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mencantumkan batasan usia minimum serta rentang usia anak yang dapat menggunakan produk, layanan, atau fitur yang disediakan.
Adapun batasan usia minimum pengguna anak ditetapkan paling rendah tiga tahun, dengan pengelompokan rentang usia sebagai berikut:
usia 3–5 tahun,
usia 6–9 tahun,
usia 10–12 tahun,
usia 13–15 tahun, dan
usia 16 tahun hingga belum berusia 18 tahun.
Komdigi juga mewajibkan PSE memastikan bahwa produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan sesuai dengan batasan usia serta rentang usia anak yang mengaksesnya.
Dalam memastikan kewajiban tersebut, PSE harus mempertimbangkan kebutuhan anak sesuai dengan tahapan tumbuh kembangnya.
Sementara itu, platform dilarang menargetkan produk, layanan, dan fitur kepada anak di bawah usia 3 tahun.
Aturan tersebut juga mengatur bahwa informasi mengenai batasan usia minimum harus disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami serta dalam format yang mudah diakses oleh anak maupun orang tua atau wali.
Jika terjadi perubahan terhadap batasan usia tersebut, platform wajib memberitahukan perubahan kepada anak serta orang tua atau wali dalam waktu yang wajar sebelum kebijakan tersebut berlaku efektif.
Selain itu, PSE juga diperbolehkan bekerja sama dengan PSE lain untuk memasarkan atau memungkinkan produk, layanan, dan fitur dapat diakses oleh anak.
Dalam kerja sama tersebut, seluruh pihak yang terlibat tetap wajib menyediakan informasi batasan usia minimum serta menyampaikan setiap perubahan kebijakan kepada pengguna.
Dokumentasi terkait batasan usia anak dan perubahan kebijakannya juga wajib disimpan selama produk, layanan, atau fitur masih dapat diakses oleh anak, serta tetap disimpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah layanan tersebut tidak lagi dapat diakses oleh anak.
#platform-digital #risiko-platform #konten-berbahaya #perlindungan-anak #keamanan-data-anak #eksploitasi-anak #adiksi-anak #kesehatan-psikologis-anak #kesehatan-fisiologis-anak #batasan-usia-anak #rent