OJK: 29 Asuransi-Reasuransi Masih Kekurangan Modal, 114 Penuhi Ketentuan Ekuitas
OJK: 114 dari 143 perusahaan asuransi-reasuransi penuhi ekuitas 2026, 29 masih kurang. Total aset asuransi Januari 2026 capai Rp1.214,82 triliun.
(Bisnis.Com) 04/03/26 12:52 154607
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada 114 dari 143 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum tahap pertama untuk 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan ekuitas tahap pertama di tahun 2026 merupakan mandat dari POJK Nomor 23/2023.
“Berdasarkan laporan bulanan per Januari 2026 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 143 perusahaan atau sebesar 79,72% telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026,” ucapnya dalam Konferensi Pers RDKB OJK Februari 2026 di Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026).
Dengan demikian, hingga kini masih ada 29 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum tersebut.
Menilik kinerjanya, secara keseluruhan total aset program perasuransian pada Januari 2026 tercatat senilai Rp1.214,82 triliun, tumbuh sebesar 5,96% (year on year/YoY).
Aset tersebut terbagi sebesar Rp995,19 triliun untuk asuransi komersial, sedangkan untuk asuransi non komersial asetnya mencapai Rp219,63 triliun.
Sementara itu, nilai premi asuransi komersial per Januari 2026 sebesar Rp36,38 triliun atau tumbuh 4,67% (YoY). Sementara itu, premi asuransi non komersial sebesar Rp15,22 triliun atau tumbuh 6,46% (YoY).
Untuk diketahui, aturan peningkatan ekuitas ini tertuang dalam POJK 23/2023 yang merevisi ketentuan sebelumnya, yakni POJK 67/2016. Sesuai aturan baru tersebut, ekuitas perusahaan asuransi harus naik secara bertahap.
Pada 2026, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, naik dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp150 miliar. Kemudian, perusahaan reasuransi sebesar Rp500 miliar. Sementara itu, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp100 miliar dan reasuransi syariah Rp200 miliar.
#asuransi-kekurangan-modal #ojk-asuransi #ekuitas-minimum-asuransi #perusahaan-asuransi-2026 #reasuransi-ojk #pojek-23-2023 #asuransi-komersial-aset #premi-asuransi-2026 #pertumbuhan-aset-asuransi #eku