Hakim Minta Kejagung Usut Tuntas Pemilik Manfaat Wilmar Cs pada Kasus Vonis Lepas CPO

Hakim Minta Kejagung Usut Tuntas Pemilik Manfaat Wilmar Cs pada Kasus Vonis Lepas CPO

Hakim meminta Kejagung mengusut tuntas pemilik manfaat Wilmar Cs dalam kasus suap vonis lepas CPO, meski eks pejabat Wilmar, M Syafei, divonis 6 tahun.

(Bisnis.Com) 03/03/26 18:47 153734

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus suap vonis lepas crude palm oil (CPO) usai memvonis eks pejabat Wilmar Group, M Syafei.

Hakim Anggota Andi Saputra mengatakan bahwa terdapat anomali dalam pengusutan perkara ini. Sebab, pemilik manfaat atau pihak yang diuntungkan dalam suap vonis lepas ini masih belum terungkap maupun diproses hukum.

"Maka sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipal atau beneficial owner dari perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terkait perkara penyuapan," ujar Andi di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Kemudian, Andi menyatakan vonis enam tahun yang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa dinilai sudah sepatutnya. Pasalnya, Syafei tidak diuntungkan secara langsung secara langsung dalam perkara ini.

Terlebih, Syafei hanya karyawan Wilmar Group yang membantu adanya penyuapan kepada Hakim atau Pegawai Pengadilan sejumlah US$4 juta demi kepentingan perusahaan tempat dirinya bekerja.

"Bahwa terdakwa M. Syafei hanyalah karyawan Wilmar Group yang tidak memiliki kepentingan langsung dengan putusan lepas perkara nomor 40 Pidsus-TPK 2024," imbuhnya.

Namun demikian, Syafei tetap dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini atas perannya sebagai perantara suap antara perusahaan dengan Marcella Cs.

"Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," pungkasnya.

Sekadar informasi, M Syafei telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap vonis lepas kasus CPO ini. Selain itu, Syafei juga wajib membayar denda Rp300 juta dengan subsider 100 juta.

Adapun, Syafei juga tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, Syafei bisa membuktikan asal usul hartanya dan tidak menerima uang suap terkait perkara ini.

#kejagung-usut-tuntas #hakim-minta-kejagung #kasus-vonis-lepas #pemilik-manfaat-wilmar #suap-vonis-lepas #crude-palm-oil #eks-pejabat-wilmar #beneficial-owner-wilmar #musim-mas-group #permata-hijau-gro

https://kabar24.bisnis.com/read/20260303/16/1957388/hakim-minta-kejagung-usut-tuntas-pemilik-manfaat-wilmar-cs-pada-kasus-vonis-lepas-cpo