Zakat Fitrah Uang atau Beras, Mana yang Lebih Utama?
Lebih baik zakat fitrah uang atau beras? Simak dalil hadis, takaran satu sha’, dan perbedaan pendapat ulama soal hukum bayar zakat fitrah dengan uang.
(Bisnis.Com) 03/03/26 18:03 153698
Bisnis.com, JAKARTA - Perdebatan mengenai lebih baik zakat fitrah uang atau beras kerap muncul menjelang Idulfitri. Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang ditunaikan pada akhir Ramadan sebelum pelaksanaan salat Ied sebagai penyempurna ibadah puasa.
Kewajiban tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dijelaskan, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya."
Ketentuan satu sha’ tersebut dipahami sebagai takaran makanan pokok dengan kisaran sekitar 2,5 hingga 3 kilogram. Di Indonesia, ukuran ini umumnya dikonversi menjadi beras sebagai bahan pangan utama masyarakat.
Lebih Baik Membayar Zakat Fitrah Uang atau Beras?
Dalam praktiknya, muncul perbedaan pandangan mengenai hukum bayar zakat fitrah dengan uang. Sebagian masyarakat membayarkan dalam bentuk beras sesuai takaran satu sha’, sementara sebagian lainnya memilih membayar dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Mengutip keterangan resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), perbedaan ini tidak terlepas dari ragam pandangan dalam khazanah fikih klasik.
Mazhab yang mengikuti pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Argumentasi ini merujuk pada hadis yang secara eksplisit menyebutkan takaran makanan (satu sha’) sebagai bentuk pembayaran.
Sementara itu, mazhab yang mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang senilai. Pandangan ini mempertimbangkan aspek kemaslahatan penerima zakat, di mana uang dinilai lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan yang beragam, terutama dalam konteks sosial-ekonomi modern.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sejumlah fatwanya juga menyebutkan bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang diperbolehkan sepanjang nilainya setara dengan harga makanan pokok yang wajib dikeluarkan.
Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras maupun uang sama-sama memiliki landasan fikih. Jika mengutamakan kesesuaian tekstual dengan praktik pada masa Rasulullah, maka penunaian dalam bentuk makanan pokok dinilai lebih mendekati sunnah. Namun, jika mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan efektivitas distribusi, pembayaran dalam bentuk uang juga dibolehkan menurut sebagian pandangan ulama.
Besaran Zakat Fitrah dengan Uang ataupun Beras
Besaran zakat fitrah mengacu pada satu sha’ makanan pokok. Dalam konversi yang berlaku di Indonesia, satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 kilogram hingga 3 kilogram beras per jiwa.
BAZNAS setiap tahun menetapkan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan harga beras konsumsi yang berlaku di masing-masing daerah. Karena harga beras berbeda antarwilayah, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang juga dapat berbeda.
Pada tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa, yang disetarakan dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini mempertimbangkan kebutuhan aktual masyarakat dan harga rata-rata beras tahan konsumsi kelas menengah di pasar.
Siapa Saja yang Wajib Bayar Zakat?
Pertanyaan mengenai siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah berkaitan dengan syarat wajib yang telah dirumuskan ulama fikih.
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang:
- Hidup saat terbenam matahari pada akhir Ramadan.
- Memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan tanggungannya pada malam dan hari raya.
- Berada dalam kondisi mampu secara ekonomi menurut standar kebutuhan dasar.
Kepala keluarga bertanggung jawab membayarkan zakat fitrah bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, termasuk anak-anak. Bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan juga termasuk yang wajib ditunaikan zakatnya oleh wali.
Sebaliknya, seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan tidak lagi terkena kewajiban zakat fitrah.
Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah
Waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Para ulama membagi waktu pembayaran menjadi beberapa kategori:
- Waktu wajib, yaitu sejak terbenam matahari pada akhir Ramadan.
- Waktu utama (afdhal), yakni sebelum salat Id dilaksanakan.
- Waktu makruh, setelah salat Id tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalil mengenai waktu ini merujuk pada praktik sahabat yang menunaikan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk salat Ied. Pembayaran setelah salat Ied tetap wajib ditunaikan, namun statusnya menjadi qadha dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah yang sempurna dari sisi waktu.
Karena itu, ketepatan waktu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewajiban ini agar tujuan zakat fitrah sebagai penyuci jiwa dan penolong fakir miskin pada hari raya dapat tercapai.
#lebih-baik-zakat-fitrah-uang-atau-barang #hukum-bayar-zakat-fitrah-dengan-uang #dalil-zakat-fitrah-dalam-hadis #waktu-terbaik-membayar-zakat-fitrah #siapa-saja-yang-wajib-bayar-zakat