BHR Ojol 2026: Driver Grab-Gojek Rata-Rata Dapat Segini
BHR 2026 untuk driver Grab dan Gojek diumumkan oleh Airlangga Hartarto, dengan rata-rata Rp250.000-Rp275.000 per driver. Total dana Rp220 miliar.
(Bisnis.Com) 03/03/26 12:55 153331
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan nilai Bantuan Hari Raya atau BHR 2026 yang diberikan untuk pengemudi ojek online (ojol). Ini besaran BHR yang akan diterima pengemudi Grab dan Gojek.
Airlangga menjelaskan bahwa jumlah driver ojol di Grab dan Gojek masing-masing sekitar 400.000 orang. Mereka akan mendapatkan BHR sesuai dana yang disiapkan perusahaan
Sementara itu, jumlah driver ojol Maxim adalah sekitar 51.000 orang, lalu jumlah driver InDrive adalah 500 orang.
"Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 bisa mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Secara total, mantan menteri perindustrian itu mengatakan pemberian BHR Ojol senilai total Rp220 miliar pada tahun ini. Pemerintah juga mendorong agar aplikator transportasi daring untuk mencairkan BHR mulai H-14 lebaran Idulfitri 2026.
Menurut Airlangga, pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan aplikator terkait pemberian BHR kepada mitra pengemudi, kendati hanya berupa imbauan.
“Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.
Airlangga menjabarkan bahwa Grab dan Gojek menyiapkan dana agregat senilai Rp100 miliar—110 miliar untuk BHR 2026. Jumlah itu naik dua kali lipat dibandingkan dana BHR 2025 masing-masing platform sekitar Rp50 miliar.
Apabila dihitung berdasarkan dana agregat dan jumlah pengemudi aktif, maka rata-rata BHR 2026 yang akan diterima setiap driverGojek dan Grab adalah sekitar Rp250.000—275.000.
Sementara itu, nilai BHR 2026 dari Maxim dan InDrive belum bisa dihitung karena Airlangga tidak mengumumkan nilai dana agregat dari kedua perusahaan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa aturan pemberian BHR ojol dan kurir online tertuang dalam SE terbaru yang diterbitkan Kemnaker.
Dalam SE tersebut, Menaker mengimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR kepada pengemudi atau kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan dalam waktu 12 bulan terakhir.
"BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," ujarnya.
Selain itu, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam perhitungan besaran BHR ojol dan kurir online. Kemudian, pencairan diminta dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
#bhr-ojol-2026 #driver-grab-gojek #bhr-pengemudi-ojol #bhr-grab-gojek #bhr-maxim-indrive #bhr-idulfitri-2026 #bhr-transportasi-daring #bhr-kurir-online #bhr-aplikasi-ojol #bhr-rp250-000 #bhr-rp275-000 #n-a