Resmi! Pemerintah Umumkan BHR Ojol 2026, Nilainya Rp220 Miliar
Pemerintah mengmumkan BHR 2026 untuk pengemudi ojol senilai Rp220 miliar, mencakup 850.000 mitra.
(Bisnis.Com) 03/03/26 11:19 153008
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait dengan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi ojek online dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian bonus hari raya ojek online (BHR ojol) senilai total Rp220 miliar pada tahun ini. Pemerintah juga mendorong agar aplikator transportasi daring untuk mencairkan BHR mulai H-14 lebaran Idulfitri 2026.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, bonus hari raya (BHR) ojek daring, serta stimulus ekonomi pada hari ini, Selasa (3/3/2026).
“Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 bisa mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar, dan ini [nilainya] dua kali dari tahun lalu,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan aplikator terkait pemberian BHR kepada mitra pengemudi, kendati hanya berupa imbauan.
Dia lantas memerinci bahwa aplikator seperti Gojek dan Grab masing-masing akan memberikan BHR senilai total Rp100 miliar hingga Rp200 miliar kepada sekitar 400.000 mitra pengemudi.
Sisanya akan diberikan oleh aplikator lainnya seperti Maxim, yang mencanangkan pemberian BHR kepada 51.000 mitra pengemudi, serta InDrive kepada sekitar 500 mitra pengemudi.
“Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa aturan pemberian BHR ojol dan kurir online tertuang dalam SE terbaru yang diterbitkan Kemnaker.
Dalam SE tersebut, Menaker mengimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR kepada pengemudi atau kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan dalam waktu 12 bulan terakhir.
"BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," ujarnya.
Selain itu, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam perhitungan besaran BHR ojol dan kurir online. Kemudian, pencairan diminta dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
"Namun, kami imbau pembayaran BHR bisa lebih cepat dari batas waktu tersebut," ujarnya.
#bhr-ojol #bonus-hari-raya-ojol #bhr-ojek-online #bonus-ojol-2026 #bhr-kurir-online #bonus-hari-raya-kurir #bhr-transportasi-daring #bonus-ojol-lebaran #bhr-gojek-grab #bonus-ojol-rp220-miliar #bhr-mit