Tambang Afiliasi HRUM hingga NICE Bayar Denda, Satgas PKH Raup Rp613,64 Miliar
Satgas PKH kumpulkan Rp613,64 miliar denda dari 7 perusahaan tambang, termasuk afiliasi HRUM dan NICE. Denda terbesar Rp500 miliar dari PT Tonia Mitra Sejahtera.
(Bisnis.Com) 02/03/26 18:37 152373
Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menghimpun denda sebesar Rp613,64 miliar dari pelaku usaha di sektor tambang yang telah melakukan pelanggaran kawasan hutan. Di antara pelaku usaha yang membayar denda adalah PT Mahakam Sumber Jaya afiliasi PT Harum Energy Tbk. (HRUM) dan PT Adhi Kartiko Pratama Tbk. (NICE).
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan denda tersebut berasal dari 7 perusahaan di sektor tambang. Secara rinci PT Tonia Mitra Sejahtera telah membayar denda Rp500 miliar dari yang seharusnya Rp2,09 triliun.
PT Mahakam Sumber Jaya afiliasi HRUM telah membayar denda Rp13,28 miliar dan NICE membayar denda Rp10 miliar, namun masih berupa down payment (DP).
Kemudian, PT Indra Bakti Mustika membayar Rp182 juta, PT Bumi Konawe Minerina membayar Rp10,17 miliar, PT Bukit Makmur Istindo Nikel Tama membayar Rp55 miliar masih DP, serta PT Singlurus Pratama membayar Rp25 miliar, masih DP.
"Sehingga total keseluruhannya yang sudah dibayar Rp613,64 miliar," kata Barita dalam konferensi pers pada Senin (2/3/2026).
Sementara itu, Satgas PKH mencatat bahwa masih ada 4 perusahaan tambang yang sudah menyatakan siap membayar denda. Lalu, ada 29 korporasi yang masih mengajukan keberatan.
"[Perusahaan tambang yang mengajukan keberatan] belum setuju dengan luasan yang dikenakan denda karena ada yang beralasan bukan di luar IUP [Izin Usaha Pertambangan], bukaan jalan ada izin koridor sehingga mau dikeluarkan. Bukaan jalan masyarakat, bekas illegal logging, dan seterusnya," ujar Barita.
Satgas PKH mencatat bahwa dari Rp613,64 miliar denda itu, sebanyak Rp500 miliar telah diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, tersisa Rp113,64 miliar.
Selain itu, Satgas PKH mencatat terdapat potensi penerimaan dari denda perusahaan tambang sebesar Rp6,03 triliun.
#satgas-pkh #denda-tambang #harum-energy #nice-bayar-denda #pt-mahakam-sumber-jaya #pt-adhi-kartiko-pratama #pt-tonia-mitra-sejahtera #pt-bumi-konawe-minerina #pt-bukit-makmur-istindo-nikel-tama #pt-si