Soal Kabar Pembekuan Izin Lingkungan, Bumi Resources (BRMS) Pastikan Operasional CPM Berlanjut
BRMS pastikan operasi tambang CPM di Palu tetap berjalan meski ada kabar pembekuan izin lingkungan dan memastikan izin CPM masih berlaku.
(Bisnis.Com) 24/02/26 13:51 145677
Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) memastikan operasional tambang dan pengolahan bijih emas oleh entitas anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), tetap berjalan normal. Klarifikasi ini disampaikan menyusul kabar yang menyebutkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah membekukan persetujuan 36 perusahaan, termasuk CPM, karena tidak mengantongi izin pengelolaan limbah.
“Sampai saat ini BRMS maupun anak usahanya, PT CPM, tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait berita tersebut,” tulis manajemen dalam siaran pers, Selasa (24/2/2026).
Manajemen Bumi Resources Minerals mengemukakan bahwa CPM masih beroperasi normal seperti biasa di Poboya, Palu. Perusahaan juga tengah meningkatkan kapasitas salah satu pabrik emasnya dari 500 ton bijih per hari menjadi 2.000 ton bijih per hari pada akhir tahun ini.
Selanjutnya BRMS juga sedang menyelesaikan konstruksi tambang emas bawah tanahnya dengan kadar emas yang cukup tinggi (3,5-4,9 g/t) yang diharapkan dapat mulai beroperasi di tahun depan.
“Kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi emas Perusahaan dalam waktu dekat,” tulis emiten Grup Bakrie itu.
Lebih lanjut, BRMS menjelaskan bahwa seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM mengacu pada perizinan yang masih berlaku dari Kementerian Lingkungan Hidup. Izin ini mencakup Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan & pengolahan emas di Blok 1, Poboya, Palu tertanggal 6 Desember 2023.
Kemudian terdapat surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3 tahap 1 tertanggal 29 Februari 2024. Ada pula surat kelayakan operasional air limbah domestik CP02 dan CP09 serta area Dry Tailing Management Facility CP07 tertanggal 2 Desember 2025. Terakhir adalah surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diteken pada 2 Desember 2025.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya mengemukakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap PT CPM setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melakukan penyegelan area tambang emas milik perusahaan tersebut.
“Itu sudah kami duluan, untuk yang CPM kami sedang memberikan dua sanksi, ada sanksi hukumnya sampai perdata. Jadi ini sedang jalan," kata Hanif di Jakarta, Senin (23/2/2026), dikutip dari Antara.
Pemberian sanksi ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi KLH terhadap 1.358 perusahaan yang bergerak di bidang ekstraksi tambang dan nikel. Sejauh ini, terdapat sekitar 250 perusahaan di 14 provinsi yang menjalani evaluasi.
“Kalau CPM ini memang dilematis ya, ada tambang liar, kalau tidak ditangani susah menanganinya,” tambah Hanif.
Secara khusus dia menyoroti bahwa ada permasalahan lingkungan yang cukup serius di lokasi tersebut, termasuk keberadaan kegiatan tambang yang berada di hulu. Lokasinya juga tepat berada di atas Kota Palu.
"Jadi kami sedang menghentikan kegiatan CPM tadi untuk kemudian mengikuti yang kami minta termasuk audit lingkungan yang harus dilakukan," tuturnya.
#brms-operasional #bumi-resources-minerals #citra-palu-minerals #izin-lingkungan #tambang-emas #pengolahan-bijih-emas #kementerian-lingkungan-hidup #produksi-emas #poboya-palu #kapasitas-pabrik-emas #t