Transaksi WNI dengan Pihak yang Kena Sanksi AS Bisa Dibatasi usai Deal dengan Trump
Kesepakatan dagang RI-AS mengharuskan Indonesia membatasi transaksi WNI dengan pihak yang disanksi AS, demi keamanan ekonomi dan nasional.
(Bisnis.Com) 22/02/26 12:31 143449
Bisnis.com, JAKARTA — Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) juga mencantumkan ihwal kemungkinan untuk membatasi transaksi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pihak yang masuk ke dalam daftar sanksi pemerintah AS.
Hal ini diatur dalam Section 5: Economic and National Security sebagaimana yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, Kamis (19/2/2026).
Secara garis besar, poin perjanjian itu menekankan terkait dengan kepentingan keamanan ekonomi dan nasional AS yang bisa dikoordinasikan dengan pemerintah Indonesia. Salah satunya mengenai pembatasan transaksi antara WNI dan individu maupun entitas yang masuk ke dalam sejumlah daftar pembatasan oleh pemerintah AS.
"Indonesia, sesuai dengan hukum dan peraturan dalam negerinya, akan bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk membatasi transaksi warga negaranya dengan individu dan entitas yang termasuk dalam Daftar Entitas Industri dan Keamanan Biro Perdagangan Departemen Perdagangan AS (Lampiran 4 Bagian 744 Peraturan Administrasi Ekspor), serta Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus dan Daftar Orang yang Diblokir (Daftar SDN) dari Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS dan Daftar Sanksi Konsolidasi Non-SDN," dikutip dari Article 5.2: Export Controls, Sanctions, Investment Security, and Related Matters pada dokumen ART, Minggu (22/2/2026).
Dua daftar yang dimaksud merujuk pada daftar yang masing-masing diterbitkan Departemen Perdagangan AS (US Department of Commerce) serta Departemen Keuangan AS (US Department of Treasury).
Daftar yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan AS yakni Bureau of Industry and Security (BIS) Entity List merujuk pada daftar yang berisikan individu-individu diyakini terlibat atau menunjukkan risiko signifikan terkait dengan kegiatan-kegiatan yang berlawanan terhadap keamanan nasional, serta kepentingan kebijakan luar negeri AS.
Di sisi lain, daftar yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan yakni Specially Designated Nationals and Blocked Persons List atau dikenal sebagai SDN List. Dilansir dari situs resmi Kantor Pengendali Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS, daftar itu berisikan individu maupun perusahaan yang dimiliki, dikendalikan, atau bertindak sebagai perwakilan dari negara-negara yang ditarget AS.
SDN list juga meliputi individu, kelompok atau entitas yang dianggap oleh AS sebagai teroris dan penyelundup narkoba tanpa spesifikasi kewarganegaraannya.
"Aset-aset mereka diblokir dan warga negara AS dilarang untuk berurusan dengan mereka," dikutip dari situs resmi Kantor Pengendali Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS.
Sementara itu, Non-SDN List merujuk pada daftar individu maupun entitas yang mengalami sejumlah pembatasan spesifik oleh pemerintah AS kendati bukan berupa pembekuan aset.
Sebagai informasi, dokumen ART ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump usai proses panjang negosiasi tarif impor resiprokal yang diluncurkan AS ke berbagai negara pada April 2025. Setelah sebelumnya dikenakan tarif 32%, Indonesia mendapatkan penurunan besaran tarif sebesar 19%.
Beberapa komoditas asli unggulan Indonesia yang diekspor ke AS mendapatkan tarif atau bea masuk sebesar 0% seperti di antaranya minyak kelapa sawit, kopi dan kakao. Kemudian, produk manufaktur seperti tekstil mendapatkan pengurangan tarif hingga 0% berdasarkan kuota atau Tariff Rate Quota (TRQ).
Sebaliknya, sebagian besar produk dan komoditas dari AS mendapatkan bea masuk 0% ke Indonesia. Terdapat beberapa belanja wajib senilai total US$33 miliar yang harus difasilitasi pemerintah Indonesia oleh BUMN maupun swasta baik berbentuk beras, jagung kedelai hingga pesawat.
#indonesia-amerika-serikat #kesepakatan-perdagangan #transaksi-wni #sanksi-pemerintah-as #keamanan-ekonomi-nasional #daftar-sanksi-as #daftar-entitas-industri #daftar-sdn #departemen-perdagangan-as #de