Purbaya Beri Diskon 100% PPN Tiket Pesawat saat Lebaran 2026, Ini Syaratnya
Pemerintah beri diskon PPN 100% tiket pesawat ekonomi saat Lebaran 2026, berlaku untuk pembelian 10 Feb-29 Mar dan penerbangan 14-29 Mar. Cek syaratnya!
(Bisnis.Com) 09/02/26 13:33 130444
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan aturan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 6 Februari 2026 dan diundangkan pada hari yang sama.
"[Insentif digulirkan] untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 hijriah," jelas poin pertimbangan PMK 4/2026 tersebut, dikutip Senin (9/2/2026).
Dalam beleid tersebut, Pasal 2 ayat (3) menegaskan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara kelas ekonomi di dalam negeri akan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk tahun anggaran 2026.
Adapun, komponen biaya yang mendapatkan fasilitas PPN DTP meliputi tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Ketentuan mengenai cakupan komponen ini diatur secara spesifik dalam Pasal 2 ayat (4).
Kendati demikian, insentif ini tidak berlaku sepanjang tahun. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), PPN DTP hanya diberikan kepada penerima jasa yang memenuhi dua kriteria.
Pertama, periode pembelian tiket dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Kedua, periode penerbangan dilakukan pada rentang tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.
Sebagai contoh, jika masyarakat membeli tiket pada tanggal 9 Februari 2026 (sebelum periode pembelian) untuk penerbangan tanggal 19 Maret 2026 maka PPN tetap terutang dan tidak ditanggung pemerintah. Demikian pula apabila penerbangan dilakukan di luar jendela waktu 14-29 Maret 2026.
Selain itu, Pasal 6 ayat (1) merincikan kondisi di mana PPN tidak ditanggung pemerintah. Fasilitas ini gugur apabila jasa diserahkan di luar periode yang ditentukan, penerbangan dilakukan dengan kelas non-ekonomi (bisnis/pertama), atau jika maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi.
Terkait kewajiban administrasi, maskapai penerbangan tetap diwajibkan membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan. Sesuai Pasal 5 ayat (5), maskapai wajib melaporkan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Mei 2026.
Apabila terjadi kendala sistem pada laman DJP, Pasal 5 ayat (6) memberikan kelonggaran pelaporan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Pasal 8 aturan tersebut.
#diskon-tiket-pesawat #ppn-tiket-pesawat #insentif-fiskal-lebaran #ppn-dtp-2026 #tiket-pesawat-lebaran #syarat-diskon-ppn #peraturan-menteri-keuangan #angkutan-udara-niaga #libur-idulfitri-1447 #ekonom