OJK Ungkap Akar Masalah Saham Gorengan, Ada Penyimpangan Proses IPO

OJK Ungkap Akar Masalah Saham Gorengan, Ada Penyimpangan Proses IPO

OJK mengungkap penyimpangan proses IPO sebagai akar masalah saham gorengan di Indonesia, dengan sanksi dijatuhkan pada PT Repower Asia Indonesia dan PT Multi Makmur Lemindo.

(Bisnis.Com) 09/02/26 12:04 130353

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan akar masalah utama praktik goreng-menggoreng saham di pasar modal Tanah Air. Penilaian OJK tersebut berdasarkan hasil pengawasan, termasuk pasca menjatuhkan sanksi kepada dua emiten pekan lalu.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap menjelaskan bahwa pada 6 Februari 2026 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA), serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, termasuk dari dua kasus tadi, salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Kemudian, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due dilligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjataan saham.

Adapun, dari kasus yang ditemukan OJK pada dua emiten yang dijatuhi sanksi, diketahui bahwa REAL menggunakan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) untuk transaksi material yang menyalahi prosedur. Atas pelanggaran itu, OJK telah menetapkan sanksi administratif kepada REAL berupa denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang antara REAL dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada tanggal 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20% dari nilai ekuitas REAL per posisi 31 Desember 2023.

Kemudian, OJK juga menemukan adanya pelanggaran dalam proses IPO REAL yang melibatkan PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai underwriter. OJK menemukan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur customer due dilligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili 8 investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner.

Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan oleh 8 investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Berdasarkan dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada bulan Oktober 2019, ditemukan fakta bahwa kedelapan investor/nasabah referral client tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk.

Sementara itu, di kasus PIPA otoritas mengungkap bahwa perseroan melakukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada LKT 2023 yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai. Atas pelanggaran ini PIPA dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp1,85 miliar.

Selain itu, terdapat empat direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023 yang dikenakan denda Rp3,36 miliar secara tanggung renteng karena pelanggaran kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan (LKT) 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

"Kemudian juga untuk Direktur Utama tahun 2023 dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun. Berikutnya atas auditor laporan keuangan tahunan perseroan tahun 2023 yang tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai maka akuntan publik tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 tahun," tandasnya.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

#saham-gorengan #ojk #pasar-modal #penyimpangan-ipo #manipulasi-harga-saham #sanksi-ojk #pt-repower-asia-indonesia #pt-multi-makmur-lemindo #penjatahan-saham #prinsip-kehati-hatian #customer-due-dilige

https://market.bisnis.com/read/20260209/7/1951313/ojk-ungkap-akar-masalah-saham-gorengan-ada-penyimpangan-proses-ipo