Diskon Iuran JKK dan JKM Hingga 50% Bagi Pekerja Mandiri, Mulai 2026
Mulai 2026, pemerintah potong 50% iuran JKK dan JKM pekerja mandiri untuk meringankan beban tanpa mengurangi perlindungan. Kebijakan ini berlaku hingga 2027.
(Bisnis.Com) 04/02/26 14:23 125442
Bisnis.com, JAKARTA – Kabar baik, pemerintah memberikan diskon atau keringanan untuk membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta bukan penerima upah.
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025.
Melalui aturan ini, pemerintah memberikan keringanan pembayaran iuran JKK dan JKM dalam jangka waktu tertentu pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban peserta bukan penerima upah tanpa mengurangi perlindungan yang diterima.
"Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran iuran JKK dan JKM pada program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi peserta bukan penerima upah, dengan tetap memberikan perlindungan bagi peserta bukan penerima upah dari risiko kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dan kematian," tulis Pasal 2, dikutip Rabu (4/2/2026).
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa keringanan iuran diberikan kepada peserta bukan penerima upah yang telah terdaftar sebagai peserta aktif maupun peserta baru yang mendaftarkan diri dalam program JKK dan JKM. Peserta bukan penerima upah yang dimaksud mencakup pekerja di luar hubungan kerja dan/atau pekerja mandiri.
Namun demikian, ketentuan penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta bukan penerima upah yang pembayaran iuran JKK dan JKM-nya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Besaran keringanan iuran juga telah ditetapkan secara jelas dalam regulasi tersebut. "Besaran penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah ditetapkan sebesar 50% dari iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh peserta bukan penerima upah," demikian isi beleid Pasal 4.
Adapun dasar perhitungan iuran JKK dan JKM mengacu pada ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Iuran JKK bagi peserta bukan penerima upah dihitung berdasarkan nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang terakhir diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2023. Sementara itu, besaran iuran JKM ditetapkan sebesar Rp6.800 sesuai ketentuan dalam regulasi yang sama.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian iuran tersebut tidak berdampak pada pengurangan manfaat program JKK dan JKM yang diterima peserta bukan penerima upah.
Masa berlaku keringanan iuran juga dibedakan berdasarkan sektor usaha. Untuk peserta bukan penerima upah di sektor transportasi, penyesuaian iuran JKK dan JKM berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta bukan penerima upah di luar sektor transportasi, keringanan iuran diterapkan untuk periode April 2026 sampai dengan Desember 2026.
Sekadar informasi, JKK dan JKM merupakan instrumen perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan keringanan iuran ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi guna menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam penjelasan tertulis, peserta bukan penerima upah di sektor transportasi yang dimaksud yaitu pengemudi layanan transportasi berbasis platform, pengemudi tidak berbasis platform, dan kurir.
#iuran-jkk #iuran-jkm #pekerja-mandiri #jaminan-sosial-ketenagakerjaan #peserta-bukan-penerima-upah #keringanan-iuran #peraturan-pemerintah-2025 #jaminan-kecelakaan-kerja #jaminan-kematian #penyesuaian